Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba tersebut akan dilaksanakan di tingkat Pemprov terlebih dahulu.
"Jadi tahap awal setelah FGD kami akan koordinasi dengan BKD. Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).
Syafrin mengaku pihaknya saat ini masih mendiskusikan penerapan jam kerja tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.
"Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7. Kenapa jam 7? Karena semuanya berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Bisa kita lihat. Nah, begitu ada pembagian dua shift, mereka jam puncaknya itu akan terdistribusi normal," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/5).
Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, apabila kendaraan terdistribusi normal, tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terdistribusi ke beberapa waktu.
"Mulai jam 07.00 ini akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00 sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun. Jadi dengan dua jam akan kita lihat cukup untuk bisa mendistribusikan," terangnya.
"Kenapa? Karena yang jam 10 nanti, oh ya udah entar dulu saya. Berarti dia akan melintasi di satu titik yang tadinya jam 7 dia akan melintas di situ jam 8. Ini sudah ada pengurangan volume sehingga ini akan terdistribusi normal dari puncak jam 07.00 ke jam 09.00. Tiga jam, 7, 8, 9, untuk kemudian menuju ke jam 10.00," sambungnya.
Jam Pulang Kerja Turut Dibagi dalam Dua Sesi
Lalu, soal pengaturan jam pulang kerja, Syafrin menjelaskan jam pulang pun bisa dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 16.30 WIB dan 18.30 WIB. Dia meyakini cara ini tak akan terlalu membebani anggaran perusahaan karena adanya penambahan jam operasi.
"Begitu dia jam 08.00 WIB, maka pulang jam 16.30 WIB. Kemudian yang masuk jam 10.00 WIB otomatis pulang jam 18.30 WIB. Tidak banyak waktu yang kemudian tambahan, sehingga biaya tambahannya pun tidak sehebat perbedaannya ketika 4 atau 5 jam," ucapnya.
Simak Video 'Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini':