Kadishub DKI: Aturan Pembagian Jam Kerja Bersifat Imbauan bagi Swasta

Kadishub DKI: Aturan Pembagian Jam Kerja Bersifat Imbauan bagi Swasta

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Senin, 10 Jul 2023 20:02 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menegaskan bahwa aturan pembagian jam kerja hanya bersifat imbauan bagi perusahaan swasta. Sedangkan, untuk pegawai di Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan diuji coba.

"Iya, ini hanya sebagai himbauan bagi pegawai swasta. Waktu kerja akan ditentukan secara mandiri. Ini bersifat imbauan," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Sementara itu, untuk pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, aturan ini akan segera diuji coba. Jumlah total pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekitar 120 ribu orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah pekerja di Pemprov cukup besar, terdiri dari sekitar 70 ribu ASN dan 70 ribu PNS. Sedangkan pegawai non-PNS berjumlah sekitar 120 ribu orang. Ini merupakan jumlah yang besar. Ketika kami mengatur jam kerja, pasti akan berdampak, dan itulah yang akan kita ukur," ungkapnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov DKI.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil FGD, kami membutuhkan uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh karena itu, uji coba akan dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk mengatur hal tersebut. Kami akan memperhatikan aspek legalnya terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengatur waktu kerja yang sesuai dengan jam kerja minimum selama 1 minggu," lanjutnya.

Pembagian Jam Kerja Dinilai Bisa Atasi Macet

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo meyakini pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.

"Dalam analisis kami, puncak pagi itu kejadiannya jam 7. Kenapa jam 7? Karena semuanya berusaha sampai sebelum jam 8 di tempat kerja. Bisa kita lihat. Nah, begitu ada pembagian dua shift, mereka jam puncaknya itu akan terdistribusi normal," kata Syafrin kepada wartawan, Jumat (26/5).

Lebih lanjut Syafrin menjelaskan, apabila kendaraan terdistribusi normal, tingkat kepadatan lalu lintas akan mengalami penurunan. Sebab, puncak kemacetan yang biasanya terjadi pada pukul 07.00 WIB bisa terdistribusi ke beberapa waktu.

"Mulai jam 07.00 ini akan terdistribusi ke jam 08.00 dan jam 09.00 sehingga kepadatan lalu lintas itu akan turun. Jadi dengan dua jam akan kita lihat cukup untuk bisa mendistribusikan," terangnya.

"Kenapa? Karena yang jam 10 nanti, oh ya udah entar dulu saya. Berarti dia akan melintasi di satu titik yang tadinya jam 7 dia akan melintas di situ jam 8. Ini sudah ada pengurangan volume. Sehingga ini akan terdistribusi normal dari puncak jam 07.00 ke jam 09.00. Tiga jam, 7, 8, 9 untuk kemudian menuju ke jam 10.00," sambungnya.

Simak juga Video 'Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini':

[Gambas:Video 20detik]



(aik/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads