Hampir 85% Stakeholder Setuju
Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan focus group discussion (FGD) mengenai pembagian jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi mendapatkan sambutan positif. Polda Metro menyebut 85 persen stakeholder dalam FGD setuju dengan usulan tersebut.
"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Latif tak menampik ada penolakan terkait usulan kebijakan tersebut. Dia mengatakan nantinya keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Latif menambahkan, hingga saat ini regulasi tersebut masih digodok. Dia menegaskan aturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan Jakarta di pagi hari yang kerap menjadi keluhan.
"Nanti ini keputusan di Bapak Gubernur. Tapi ini tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu," kata dia.
"Makanya ini lagi dikaji lagi dievaluasi. Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan himbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," imbuhnya.
(dwia/dwia)