4 Fakta Langkah Maju Pengaturan 2 Sesi Jam Kerja di Jakarta

4 Fakta Langkah Maju Pengaturan 2 Sesi Jam Kerja di Jakarta

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jul 2023 06:53 WIB
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Foto: Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Belia/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan uji coba pengaturan jam masuk kerja. Berikut beberapa fakta langkah maju pembahasan terkait pengaturan 2 sesi jam kerja di Jakarta.

Pemprov DKI sebelumnya diketahui membeberkan hasil analisis terkait pengaturan jam masuk kerja dalam dua sesi. Pembagian jam masuk kerja pada 08.00 dan 10.00 WIB ini diyakini dapat mendistribusikan kendaraan secara normal.

Uji Coba Dimulai dari ASN DKI

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan uji coba tersebut akan dilaksanakan di tingkat Pemprov terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tentu yang dilakukan bagaimana mengatur untuk internal Pemprov DKI Jakarta dulu, kita akan uji coba di sini, sambil kita akan evaluasi," kata Syafrin pada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (10/7/2023).

Syafrin mengaku pihaknya saat ini masih mendiskusikan penerapan jam kerja tersebut.

ADVERTISEMENT

"Ini masih didiskusikan dengan segera. Masih kami komunikasikan dengan badan kepegawaian daerah untuk kita uji coba, masih dibahas," ujarnya.

Simak halaman selanjutnya

Lihat juga Video: Polisi Usul Atur Jam Kantor Cegah Macet, Wagub DKI Bilang Begini

[Gambas:Video 20detik]



Koordinasi Dengan BKD

Jumlah total pegawai di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sekitar 120 ribu orang. Sehingga menurutnya, dengan jumlah yang banyak akan memiliki dampak.

"Jumlah pekerja di Pemprov cukup besar, terdiri dari sekitar 70 ribu ASN dan 70 ribu PNS. Sedangkan pegawai non-PNS berjumlah sekitar 120 ribu orang. Ini merupakan jumlah yang besar. Ketika kami mengatur jam kerja, pasti akan berdampak, dan itulah yang akan kita ukur," ungkapnya.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta terkait perumusan pembagian jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai non-PNS di lingkungan Pemprov DKI.

"Dari hasil FGD, kami membutuhkan uji coba pelaksanaan pengaturan jam kerja. Oleh karena itu, uji coba akan dilakukan di lingkungan Pemprov DKI Jakarta," ucapnya.

"Tahap awalnya, kami sedang berkoordinasi dengan Kepala BKD untuk mengatur hal tersebut. Kami akan memperhatikan aspek legalnya terlebih dahulu. Kemudian, kami akan mengatur waktu kerja yang sesuai dengan jam kerja minimum selama 1 minggu," lanjutnya.

Bersifat Imbauan Bagi Swasta

Syafrin juga menegaskan bahwa aturan pembagian jam kerja hanya bersifat imbauan bagi perusahaan swasta. Bagi swasta, kata Syafrin, akan ditentukan secara mandiri.

"Iya, ini hanya sebagai himbauan bagi pegawai swasta. Waktu kerja akan ditentukan secara mandiri. Ini bersifat imbauan," tuturnya.

Simak halaman selanjutnya

Hampir 85% Stakeholder Setuju

Sementara itu, Ditlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan focus group discussion (FGD) mengenai pembagian jam masuk kantor dibagi menjadi dua sesi mendapatkan sambutan positif. Polda Metro menyebut 85 persen stakeholder dalam FGD setuju dengan usulan tersebut.

"Jam kerja ini kan sudah FGD yang sudah dilakukan oleh PJ Gubernur, stakeholder yang terkait. Hampir 85 persen menyetujui semuanya," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman kepada wartawan, Senin (10/7/2023).

Latif tak menampik ada penolakan terkait usulan kebijakan tersebut. Dia mengatakan nantinya keputusan penerapan wacana pembagian jam kerja diputuskan oleh Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.

Latif menambahkan, hingga saat ini regulasi tersebut masih digodok. Dia menegaskan aturan tersebut dilakukan semata-mata untuk mengurai kemacetan Jakarta di pagi hari yang kerap menjadi keluhan.

"Nanti ini keputusan di Bapak Gubernur. Tapi ini tentunya niatan ini untuk niatan baik bagaimana orang beraktivitas di Jakarta nyaman. Misalnya kepentingan sekali untuk pagi hari nanti dulu," kata dia.

"Makanya ini lagi dikaji lagi dievaluasi. Tentunya mungkin ada pekerjaan yang tidak bisa dibagi waktu tidak ada juga. Kita harus bijaksana juga, tapi kalau yang bisa dilakukan himbauan atau ketentuan, nanti instansi yang menerapkannya," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads