Si kembar Rihana dan Rihani mempromosikan bisnis jual beli iPhone melalui akun media sosialnya. Belakangan, bisnis penjualan iPhone itu ternyata fiktif alias penipuan semata. Lantas apakah akun tersebut akan disita pihak kepolisian?
Menjawab hal itu, Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra mengatakan terkait bukti digital, termasuk akun instagram tersebut, nantinya akan disita. Pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan jajaran Ditreskrimsus terkait penyitaan barang bukti tersebut.
"Terkait bukti yang berupa benda digital, kami akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus PMJ untuk proses penyitaannya," kata Reza kepada wartawan, Kamis (6/7/2023).
Sebelumnya, Reza menyampaikan si kembar menggunakan media sosial Instagram miliknya untuk menjaring para korban. Si kembar menawarkan iPhone dengan harga miring. Si kembar juga mengaku sebagai distributor padahal mereka membeli iPhone tersebut dari toko lain.
"Yang bersangkutan ini saudara RA (Rihana) melakukan posting di media sosial Instagram. Dengan harga yang cukup menarik, akhirnya dia juga menawarkan kepada reseller," kata Reza.
"Setelah itu, setelah dapat dia langsung mengatakan bahwa dia bagian dari distributor ini. Padahal faktanya dia membeli di gerai toko-toko yang ada tempatnya kita datangi, seperti yang di ITC dan lain-lain," imbuhnya.
Sebagai informasi, polisi menerima 18 LP (laporan polisi) terkait penipuan jual beli iPhone dengan total kerugian Rp 35 miliar terkait si kembar ini. Si kembar sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga akhirnya ditangkap Selasa (4/7) di Apartemen M Town Gading Serpong, Kabupaten Tangerang.
Saat ini si kembar sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga dijerat dengan UU ITE karena mempromosikan bisnisnya lewat media sosial.
Simak Video 'Akhir Pelarian Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu iPhone hingga Miliaran':
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....
(wnv/mea)