Polri menangkap sejumlah orang terkait tindakan provokasi dan penghasutan berujung kericuhan yang terjadi di Indonesia. Ada 7 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami telah menerima 5 laporan polisi dan kami tindaklanjuti dengan kami lakukan penangkapan terhadap 7 orang tersangka," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam jumpa pers, Rabu (3/9/2025).
Himawan merincikan 2 tersangka ditahan Direktorat Siber Polda Metro Jaya, 2 tersangka ditahan Direktorat Siber Bareskrim Polri, serta 2 tersangka ditahan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan 1 tersangka ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri dan tidak dilakukan penahanan," tuturnya.
Himawan menjelaskan ada beberapa tersangka yang diproses oleh Siber Bareskrim Polri dan beberapa lainnya oleh Direktoratkrimum Polda Metro Jaya.
Berikut nama tersangka pemilik akun media sosial yang memprovokasi massa:
1. WH (31), pemilik akun Instagram @bekasi_menggugat
2. KA (24), pemilik akun Instagram Aliansi Mahasiswa Penggugat
3. LFK (26), pemilik akun media sosial Instagram @Larasfaizati
4. CS (30), pemilik akun TikTok @Cecepmunich
5. IS (39) selaku pemilik akun TikTok @hs02775
6. SB (35), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Nannu
7. G (20), selaku pemilik akun Facebook dengan nama akun Bambu Runcing