Polisi Ungkap Akun-akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis 25-29 Agustus

Polisi Ungkap Akun-akun Medsos Diduga Hasut Aksi Anarkis 25-29 Agustus

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 23:00 WIB
Polda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkis
Polda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkis. (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap hasil penyelidikan terkait kericuhan yang terjadi di Jakarta pada 25-29 Agustus 2025. Polda Metro turut mengungkapkan akun-akun media sosial diduga melakukan hasutan aksi anarkis.

Dalam rilis yang dilaksanakan hari ini, Selasa (2/9/2025), di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, total sudah ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka adalah Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FG.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan masing-masing dari tersangka ini terbukti melakukan penghasutan. Hal ini diketahui setelah Polda Metro Jaya menyelidiki akun-akun media sosial (medsos) para tersangka.

"Terkait adanya aksi anarkis masa tanggal 25 Agustus dan 28 Agustus 2025, yang diketahui dari beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI," kata Ade Ary dalam konferensi pers.

ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkisPolda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkis (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Ade Ary menyebut para pelaku diduga melakukan tindak pidana serta aksi anarkis. Mereka disebut melakukan perusakan fasilitas umum.

"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," kata dia.

Adapun akun-akun medsos yang dimiliki para tersangka yakni untuk DMR dan MS melakukan penghasutan melalui instagram @L******************. Sementara tersangka SH dan KA melakukan hasutan melalui akun medsos @b*****************.

Kemudian tersangka RAP menghasut lewat akun medsos @r*******. Lalu untuk tersangka FG melakukan penghasutan melalui akun TikTok @f*******.

Selain akun-akun medsos, Polda Metro menyita sejumlah barang bukti berupa batu, bambu, petasan, botol bom molotov, pakaian, dompet, hingga lampu LED.

Polda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkisPolda Metro Jaya tampilkan akun-akun media sosial diduga hasut aksi anarkis (Kurniawan Fadilah/detikcom)

Simak juga Video: Hati-hati Provokasi Saat Aksi Massa, Termasuk di Medsos

(lir/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads