Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan 8 tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret Joko Widodo. Penetapan dilakukan berdasarkan bukti dan penyidikan UU ITE.
Foto
Polisi Jerat 8 Tersangka soal Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Jumat, 07 Nov 2025 13:31 WIB
Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers untuk memaparkan hasil penyidikan kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Β
Dalam kasus ini, Subdit Keamanan Negara (Kamneg) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, dan manipulasi data elektronik.Β Β
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup.Β Β
Lembaga pengawas eksternal, termasuk Kompolnas, turut dilibatkan untuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan.Β Β
Laporan Jokowi mengacu pada Pasal 310 dan 311 KUHP serta Pasal 35 juncto 51 ayat 1 UU ITE. Β











































