Biaya COVID Ditanggung JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Perlu Dikoordinasikan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 21:11 WIB
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan pihaknya siap menjalankan instruksi pemerintah terkait perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Termasuk jika pembiayaan perawatan bagi pasien COVID-19 akan diubah ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Ghufron menilai mekanisme pembiayaan tersebut masih harus disusun secara matang bersama kementerian/lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Ghufron mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi turunannya agar mekanisme pengaturan pembiayaan ini dapat dimatangkan.

"Banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Pertama dari sisi pembiayaannya, mengingat seluruh pendanaan Program JKN merupakan dana amanat yang bersumber dari iuran peserta JKN," ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

"Kemudian dari sisi pelayanan, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi, baik kepada peserta maupun kepada petugas fasilitas kesehatan, agar mekanisme berjalan dengan lancar," sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan akan ada perubahan proyeksi pengeluaran biaya pelayanan kesehatan jika pembiayaan pasien COVID-19 menjadi tanggungan BPJS Kesehatan melalui skema Program JKN.

Apalagi sudah diterbitkan Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini membuat biaya pelayanan kesehatan sudah mengalami penyesuaian dan peningkatan. Dengan demikian, adanya kebijakan baru membutuhkan tambahan analisis pembiayaan yang matang demi menjaga penyelenggaraan Program JKN tetap sustain.

"Tentu BPJS Kesehatan akan menjalankan instruksi tersebut dengan prinsip kehati-hatian, karena dengan penjaminan pasien COVID-19 ke dalam Program JKN, artinya beban pembiayaannya akan bertambah," tegasnya.

"Tentu kami akan memperkuat analisa pembiayaan agar proyeksi keuangan yang dimiliki juga bisa menjaga Program JKN agar tetap sustain," tambah Ghufron.

Ghufron pun mengajak masyarakat segera menjadi peserta JKN dan terus menjaga status keaktifan kepesertaan JKN. Dengan begitu, pengobatan yang dijalani dapat dijamin dan masyarakat bisa mudah mengakses pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan berada dalam kondisi sehat dengan angka yang wajar tidak berlebihan. Dana ini juga memenuhi ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim.

Per Desember 2022, kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan (berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan).

Simak juga Video 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':






(anl/ega)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork