Biaya COVID Ditanggung JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Perlu Dikoordinasikan

Biaya COVID Ditanggung JKN, Dirut BPJS Kesehatan: Perlu Dikoordinasikan

Erika Dyah Fitriani - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 21:11 WIB
Dirut BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti
Foto: Khadijah Nur Azizah/detikHealth
Jakarta -

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengungkapkan pihaknya siap menjalankan instruksi pemerintah terkait perubahan status pandemi COVID-19 menjadi endemi. Termasuk jika pembiayaan perawatan bagi pasien COVID-19 akan diubah ke skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.

Meski demikian, Ghufron menilai mekanisme pembiayaan tersebut masih harus disusun secara matang bersama kementerian/lembaga terkait.

Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi COVID-19 di Indonesia. Ghufron mengatakan pihaknya masih menunggu regulasi turunannya agar mekanisme pengaturan pembiayaan ini dapat dimatangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Banyak hal yang perlu dikoordinasikan bersama. Pertama dari sisi pembiayaannya, mengingat seluruh pendanaan Program JKN merupakan dana amanat yang bersumber dari iuran peserta JKN," ungkap Ghufron dalam keterangan tertulis, Senin (3/7/2023).

"Kemudian dari sisi pelayanan, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi, baik kepada peserta maupun kepada petugas fasilitas kesehatan, agar mekanisme berjalan dengan lancar," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, ia menjelaskan akan ada perubahan proyeksi pengeluaran biaya pelayanan kesehatan jika pembiayaan pasien COVID-19 menjadi tanggungan BPJS Kesehatan melalui skema Program JKN.

Apalagi sudah diterbitkan Permenkes 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan. Kebijakan ini membuat biaya pelayanan kesehatan sudah mengalami penyesuaian dan peningkatan. Dengan demikian, adanya kebijakan baru membutuhkan tambahan analisis pembiayaan yang matang demi menjaga penyelenggaraan Program JKN tetap sustain.

"Tentu BPJS Kesehatan akan menjalankan instruksi tersebut dengan prinsip kehati-hatian, karena dengan penjaminan pasien COVID-19 ke dalam Program JKN, artinya beban pembiayaannya akan bertambah," tegasnya.

"Tentu kami akan memperkuat analisa pembiayaan agar proyeksi keuangan yang dimiliki juga bisa menjaga Program JKN agar tetap sustain," tambah Ghufron.

Ghufron pun mengajak masyarakat segera menjadi peserta JKN dan terus menjaga status keaktifan kepesertaan JKN. Dengan begitu, pengobatan yang dijalani dapat dijamin dan masyarakat bisa mudah mengakses pelayanan kesehatan.

Sebagai informasi, saat ini Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan berada dalam kondisi sehat dengan angka yang wajar tidak berlebihan. Dana ini juga memenuhi ketetapan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2015 yang menyebutkan DJS harus mencukupi minimal 1,5 bulan pembayaran klaim.

Per Desember 2022, kondisi keuangan BPJS Kesehatan telah mencukupi 5,98 bulan estimasi pembayaran klaim ke depan (berdasarkan rata-rata klaim bulanan selama 12 bulan terakhir sejak tanggal pelaporan).

Simak juga Video 'Tingkatkan Fasilitas, Dirut BPJS Kesehatan Targetkan Tak Punya Utang ke RS':

[Gambas:Video 20detik]



Upaya Pemerintah Memasuki Masa Endemi

Dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) ini, Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI Maxi Rein Rondonuwu menekankan peralihan masa pandemi ke endemi tidak boleh dianggap sebagai suatu perayaan.

Ia menjabarkan di masa transisi ini, Kementerian Kesehatan RI terus memperkuat upaya vaksinasi. Hal ini dilakukan guna memberikan kekebalan tubuh bagi masyarakat dalam menghadapi virus COVID-19.

"Virusnya masih ada. Namun, kami berupaya untuk memperkuat imunitas masyarakat dengan melakukan vaksinasi khusus bagi kelompok rentan," tegas Maxi.

"Kami juga akan mengikuti rekomendasi yang diberikan World Health Organization (WHO), bahwa vaksinasi COVID-19 akan diintegrasikan ke program vaksinasi rutin untuk menyasar kepada masyarakat yang memiliki risiko tinggi, kelompok lanjut usia (lansia) dan komorbid," imbuhnya.

Untuk menguatkan upaya vaksinasi, pihaknya menyusun regulasi mengenai mekanisme pemberian vaksin COVID-19. Ia pun meminta seluruh semua pihak tetap melakukan pola hidup sehat agar kualitas kesehatan masyarakat Indonesia di masa endemi tetap terjaga.

"Upaya promotif preventif juga terus kita lakukan dengan bekerja sama dengan seluruh pihak. Kita juga menggerakkan key opinion leader (KOL), komunitas-komunitas, hingga pengalaman orang yang melakukan pola hidup sehat untuk mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup yang sehat. Tak kalah penting juga, peran media juga sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi positif kepada masyarakat," paparnya.

Sementara itu, Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman menyebut Indonesia menjadi negara tercepat dalam merespons kondisi pandemi COVID-19. Menurutnya, seluruh pihak harus bekerja sama dalam masa peralihan ini untuk bantu meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

"Saat ini, kita semua sepakat bahwa untuk merespons kondisi seperti ini dengan melakukan upaya yang bukan hanya kuratif, namun menguatkan peran stakeholder, bersama-sama dalam melakukan penguatan kualitas kesehatan. Namun, untuk menunjang hal tersebut, tentu dibutuhkan keberadaan data yang memadai," jelas Dicky.

Ia mengaku masih banyak masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pedalaman, belum memahami cara pencegahan terhadap virus COVID-19. Untuk itu, dirinya meminta tenaga kesehatan memperkuat peran dalam melakukan komunikasi mitigasi risiko kepada masyarakat demi perubahan perilaku hidup sehat.

Halaman 2 dari 2
(anl/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads