BPJS Kesehatan Tepis Isu Pelayanan Buruk, Ungkap Data Pemanfaatan JKN

BPJS Kesehatan Tepis Isu Pelayanan Buruk, Ungkap Data Pemanfaatan JKN

Inkana Putri - detikNews
Jumat, 17 Jul 2026 13:17 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: Dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

Belum lama ini, beredar konten di media sosial yang menyebut pelayanan BPJS Kesehatan buruk. Konten tersebut bahkan menyebut pegawai BPJS Kesehatan sendiri enggan memanfaatkan layanan itu untuk berobat.

Merespons hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menilai konten tersebut tidak menyampaikan informasi secara utuh, serta berpotensi mengaburkan fakta di lapangan.

Tahun 2025, BPJS Kesehatan mencatat ada lebih dari 725,3 juta pemanfaatan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Artinya, dalam satu hari terdapat lebih dari 1,99 juta pemanfaatan Program JKN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, sepanjang 2014-2025, BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan lebih dari Rp1.279,8 triliun untuk membayar pelayanan kesehatan.

Rizzky mengatakan biaya tersebut merupakan hasil dari iuran peserta JKN yang dikumpulkan bersama-sama. Ia menyebut ada banyak masyarakat yang bergantung JKN untuk berobat, apalagi jika penyakitnya membutuhkan banyak biaya atau waktu pengobatan panjang dan seumur hidup.

"Evaluasi dan perbaikan selalu kami lakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait. Kami sadar bahwa kami masih jauh dari sempurna, namun kami berkomitmen memastikan layanan JKN ini setara dari ujung Sabang hingga Merauke, dengan tantangan sarana dan prasarana yang berbeda-beda," ungkap Rizzky dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).

Rizzky menambahkan, BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN terlayani baik sesuai dengan haknya. Oleh karena itu, pihaknya berupaya menghadirkan kemudahan dan kecepatan layanan bagi peserta JKN, termasuk dalam hal penanganan pengaduan.

Ia menjelaskan ada beragam kanal pengaduan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat. Mulai dari Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, QR Code di fasilitas kesehatan, website BPJS Kesehatan, dan lain-lain. Tahun 2025, terdapat 132.319 pengaduan yang masuk, dan 100% pengaduan tersebut selesai ditangani.

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan sejak 1 Januari 2014 sampai dengan saat ini, seluruh pegawai BPJS Kesehatan pun telah terdaftar sebagai peserta aktif JKN sesuai regulasi yang berlaku.

"Isu soal pegawai BPJS Kesehatan pakai asuransi swasta bukan hal yang baru. Isu tersebut pertama kali beredar pada tahun 2016 dan sudah berkali-kali pula kami luruskan kebenarannya. Seluruh pegawai BPJS Kesehatan terdaftar sebagai peserta JKN aktif yang iurannya dibayarkan 4% oleh pemberi kerja (BPJS Kesehatan) dan 1% dipotong dari gaji/upah pegawai," kata Rizzky.

Rizzky menjelaskan, berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024, peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh layanan dengan kelas perawatan yang lebih tinggi, termasuk layanan rawat jalan eksekutif.

Namun, peningkatan layanan tersebut hanya dapat dilakukan melalui asuransi kesehatan tambahan atau dengan membayar selisih biaya antara yang ditanggung BPJS Kesehatan dan tarif layanan yang dipilih.

"Perlu kami luruskan juga bahwa pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN untuk berobat, sebagaimana peserta lainnya. Bisa dicek di lapangan. Yang ingin kami sampaikan adalah bahwa menjadi peserta JKN itu wajib bagi setiap penduduk Indonesia, namun pemberi kerja juga bisa memberikan benefit tambahan bagi pekerjanya dalam bentuk asuransi kesehatan tambahan. Perlu diingat bahwa selain membayar iuran asuransi kesehatan tambahan, iuran JKN juga wajib dibayar. Itu yang utama," pungkas Rizzky.

Tonton juga video "Menko PM: Sekali Cuci Darah Pasien BPJS Kesehatan Setara Iuran 15 Peserta"

(anl/ega)


Berita Terkait