3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M

Foto

3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M

Andhika Prasetia - detikNews
Kamis, 09 Jul 2026 15:01 WIB

Jakarta - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi klaim fiktif pada BPJS Ketenagakerjaan Kanwil DKI Jakarta didakwa merugikan keuangan negara Rp 24,5 miliar.

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kiri), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (tengah), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (kanan), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kiri), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (tengah), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (kanan), menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026).Β  Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kanan), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (kiri), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (tengah), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye

Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp24,5 miliar. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sayoko Adi Nugroho bersama Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye

Jaksa menyebut uang pencairan JKK fiktif itu dinikmati secara bersama-sama oleh Sri, Sayoko dan Renu untuk kepentingan pribadi. Rinciannya yakni Renu menerima Rp 16,3 miliar, Sri menerima Rp 5,9 miliar, dan Sayoko menerima Rp 1,6 miliar. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sayoko Adi Nugroho (kiri), mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani (tengah), dan mantan HRD perusahaan swasta dan Direktur PT Empat Enam Sejahtera Renu Arinta Shani (kanan), bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sayoko Adi Nugroho, Sri Listiani dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye

Jaksa mendakwa Renu, Sri dan Sayoko melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 126 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Sri Listiani bersama Sayoko Adi Nugroho dan Renu Arinta Shani didakwa atas dugaan korupsi klaim fiktif program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan yang merugikan negara sekitar Rp21 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/kye

Mantan karyawan/staf bagian verifikasi klaim di BPJS Ketenagakerjaan Sri Listiani bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Berdasarkan hasil penyidikan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, para terdakwa diduga memalsukan berbagai dokumen persyaratan klaim JKK, antara lain surat keterangan kepolisian, surat dari perusahaan, dan surat keterangan rumah sakit. Foto: ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA

3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M
3 Terdakwa Klaim Fiktif BPJS TK Didakwa Rugikan Negara Rp 24,5 M


Berita Terkait