Polri menyebut Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang, sudah mengonfirmasi kehadirannya di kasus dugaan penistaan agama. Dia mengatakan Panji bakal datang ke Bareskrim.
"Klarifikasi terhadap saudara Panji Gumilang yang dipanggil hari ini jam 10 tadi sudah dikonfirmasi yang bersangkutan sudah ada di Jakarta dan dimungkinkan sekitar jam 13-14 yang bersangkutan akan hadir memenuhi undangan klarifikasi," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023).
Nantinya, kata Djuhandhani, pihaknya akan melakukan pendalaman dengan memeriksa Panji atas laporan yang masuk ke Bareskrim Polri. Diketahui, terdapat dua laporan polisi (LP) atas Panji soal dugaan penodaan agama.
"Kemudian proses yang sedang berjalan penyidik saat ini sedang melaksanakan penyelidikan," kata Djuhandhani.
Lebih lanjut Djuhandhani mengatakan pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Dari Kementerian Agama hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sedang memeriksa beberapa saksi, juga penyidik sudah mengumpulkan beberapa keterangan dari ahli Kemenag, MUI yang nantinya digunakan apakah itu akan bisa digunakan penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Konfirmasi kehadiran Panji Gumilang juga disampaikan pengacaranya, Hendra Effendi. Dia mengatakan kini pihaknya masih dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
"Iya, akan hadir (memenuhi panggilan klarifikasi Bareskrim), sedang dalam perjalanan," katanya Hendra saat dikonfirmasi.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Bahkan, beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Diketahui, ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki.
Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.
Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.
Simak Video 'Babak Baru Kasus Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang':
(knv/knv)