Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Bareskrim Panggil Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang Hari Ini

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 07:39 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri masih terus mendalami laporan terkait polemik Pondok Pesantren Al-Zaytun. Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Panji. Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu menjadi terlapor terkait dua laporan polisi (LP) yang masuk tentang penistaan agama.

"Rencana yang bersangkutan (Panji Gumilang) kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin (3/7), kami undang klarifikasi," ujar Djuhandhani kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Djuhandari tidak membeberkan lebih detail tentang konfirmasi kehadiran Panji Gumilang. Selain Panji, dia mengatakan telah memeriksa beberapa saksi terkait perkara ini.

"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Djuhandhani mengklaim polisi telah bergerak cepat mengusut laporan yang masuk. Hanya, kata dia, pekan kemarin dipotong oleh libur panjang Idul Adha 2023.

"Ini sudah cepat ya, kita panggil, LP masuk hari Selasa. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua, kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin. Karena sejak Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu itu libur kita. Nggak mungkin kita manggil di hari libur," ungkapnya.

Diketahui ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.

Djuhandhani mengatakan kini kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.

"Semua, LP kita jadikan satu," pungkasnya.

(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads