PDIP dan NasDem Kompak Sepakat Ada Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 02 Jul 2023 08:00 WIB
Rumah DP Rp 0 Pondok Kelapa (Shafira Cendra Arini/detikcom)
Jakarta -

PDI Perjuangan dan NasDem sepakat ada aturan soal pengalihan unit DP Rp 0 di DKI Jakarta. Menurutnya, aturan itu penting mengingat perlu aturan tambahan terkait pengalihan unit kepada pihak lain.

"Saya rasa kekosongan aturan mengenai peralihan kepemilikan dalam kondisi force majeure perlu segera diterbitkan," kata anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDIP, Yuke Yurike, saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).

Yuke melihat kasus terakhir soal ada warga yang ingin sewakan unit DP Rp 0. Pemilik unit ternyata tak bisa membayar cicilan unit karena mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Sehingga, jika ada kasus seperti yang terakhir, itu bisa menjadi landasan," katanya.

Yuke pun mendorong Pemprov mengevaluasi program DP Rp 0 atau sejenisnya. Diketahui, program itu muncul saat masa gubernur Anies Baswedan, 2017-2022.

"Saya juga mendorong Pemprov untuk mengevaluasi program ini secara keseluruhan, karena saya melihat banyak yang tidak tepat sasaran," katanya.

Sementara itu, menurut Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI, Nova Paloh, mengatakan banyak warga Jakarta mengalami kesulitan ekonomi, khususnya pascapandemi COVID-19. Jadi, dari yang awalnya bisa mencicil angsuran unit DP Rp 0 kini tak lagi bisa.

"Ketika awal akad untuk memberi rumah, ada kesanggupan. Tapi dalam perjalanan, ada masalah ekonomi imbas PHK, ada ketidaksanggupan. Untuk itu harus diatur," kata politikus NasDem itu dihubungi terpisah.

Pemprov Godok Aturan Pengalihan Unit DP Rp 0

Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait pengalihan unit hunian DP Rp 0. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan aturan itu rampung pada Desember mendatang.

"Masih lama, Desember. Nanti tanya Dinas Perumahan, ya," kata Heru kepada wartawan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).

Diketahui, aturan tersebut berbentuk peraturan gubernur (pergub). Namun Heru enggan membeberkan lebih lanjut. Dia menyebut saat ini aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.

Sebelumnya, viral di media sosial salah satu unit rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan sebagai tempat indekos. Setelah ditelusuri, ada motif ekonomi di balik alasan pemilik menyewakan unit yang dimilikinya.

Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kemudian memanggil pemilik unit DP Rp 0 di Menara Samawa yang menyewakan unit miliknya. Pemilik unit itu mengaku menyewakan unit miliknya karena kena PHK dari pekerjaan.

Simak juga 'Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Riza Patria: Sampaikan ke Pemerintah Sekarang':






(aik/maa)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork