Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex

Kasasi Ditolak, Kejagung Segera Bebaskan 8 Terdakwa Kasus Sritex

Taufiq Syarifudin - detikNews
Jumat, 02 Okt 2026 20:37 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Kurniawan/detikcom)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Kurniawan/detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) menghormati putusan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi kredit untuk PT Sritex. Selanjutnya, Kejagung akan segera membebaskan terdakwa.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan telah mendengar putusan MA yang menolak kasasi jaksa. Selanjutnya mereka akan mempelajarinya setelah menerima salinan lengkap putusannya.

"Ya, kita setelah penuntut umum memperoleh salinan putusan, dipelajari, sesegera (dibebaskan) kalau memang sudah ada salinan lengkap putusan," kata Anang kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi kalau ini sudah sampai kasasi kan artinya sudah terakhir kan. Jadi apapun keputusannya kita menghormati, itu aja," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Anang mempersilakan para terdakwa yang hendak melakukan tuntutan ganti rugi. Sebabnya, para terdakwa telah menjalani masa penahanan selama masa penyidikan maupun penuntutan.

"Ya silakan saja. Ya siap, ya," ucapnya.

Dilansir Antara, Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap delapan bankir. Mereka adalah:

1. Eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi
2. Eks Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB Benny Riswandi
3. Eks Kepala Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB Dicky Syahbandinata
4. Eks Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno
5. Eks Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Pujiono
6. Eks Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng Suldiarta
7. Eks Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI Priagung Suprapto
8. Eks Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur

Keuangan Bank DKI Babay Farid Wazdi

Dalam pertimbangan putusan bebas pengadilan disebutkan, tidak ditemukan bukti bahwa kedelapan bankir tersebut telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit PT Sritex.

Selain itu juga tidak ditemukan kesalahan subjektif atau niat jahat, baik berupa kesengajaan maupun kelalaian. Para bankir itu tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum.

Hakim menilai akibat hukum yang terjadi dalam perkara tersebut bukan merupakan konsekuensi perbuatan para terdakwa, tetapi dari pihak lain di luar pengetahuan, kekuasaan, kehendak para pimpinan bank itu. Mereka disebut tidak pernah mengetahui rekayasa laporan keuangan yang dilakukan oleh PT Sritex.

Simak juga Video 'Negara Rugi Rp 1 T Lebih di Korupsi Kredit Bank BUMD untuk Sritex':

(tsy/azh)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini