Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait pengalihan unit hunian DP Rp 0. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan aturan itu rampung Desember mendatang.
"Masih lama, Desember. Nanti tanya Dinas Perumahan, ya," kata Heru kepada wartawan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).
Diketahui, aturan tersebut berbentuk peraturan gubernur (pergub). Namun Heru enggan membeberkan lebih lanjut. Dia menyebut saat ini aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, viral di media sosial salah satu unit rumah DP Rp 0 di Menara Samawa, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, disewakan sebagai tempat indekos. Setelah ditelusuri, ada motif ekonomi dibalik alasan pemilik menyewakan unit yang dimilikinya.
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) kemudian memanggil pemilik unit DP Rp 0 di Menara Samawa yang menyewakan unit miliknya. Pemilik unit itu mengaku menyewakan unit miliknya karena kena PHK dari pekerjaan.
Klarifikasi dilaksanakan di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta pada Jumat (23/6) pukul 13.30 WIB.
"Saudara H selaku suami PM mengakui kesalahan istrinya karena telah melakukan pemasaran unit huniannya untuk digunakan sebagai hunian sewa/kos yang di-upload sejak tanggal 16 Juni 2023," kata Plt Kepala SPRKP Retno Sulistyaningrum dalam keterangan tertulis, Jumat (23/6/2023).
Kepada Dinas PRKP, pemilik mengatakan unitnya disewakan karena sudah lama kosong. Selain itu, keluarganya hanya menempati unit tersebut sesekali dengan tetap membayar cicilan kredit dan iuran pengelolaan lingkungan (IPL) kepada pengelola.
"Hal ini dikarenakan sejak bulan September 2021, hunian tersebut tidak ditempati secara terus-menerus dikarenakan kelahiran putra pertamanya, sehingga kembali ke rumah orang tuanya di Cipulir, Jaksel," terangnya.
Retno menyebut pemilik terkena PHK sehingga mempengaruhi keuangan keluarga. Kondisi inilah yang membuat pemilik kesulitan membayar cicilan hunian itu hingga memutuskan menyewakannya sebagai indekos.
"Terhitung sejak bulan Maret 2023, PM melahirkan putra keduanya dan Saudara H terkena PHK yang berpengaruh kepada penghasilan keluarganya, sehingga merasa kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup keluarganya sedangkan penghasilan istrinya terkena autodebet cicilan KPR di setiap bulannya," ucapnya.
"Atas kondisi ini, yang bersangkutan sudah berniat untuk menghentikan KPR hunian tersebut dan telah mencari info prosedurnya kepada pihak Bank DKI cabang Matraman. Dikarenakan kebutuhan biaya hidup yang makin besar, membuat yang bersangkutan berniat mengontrakkan unit hunian tersebut kepada pihak lain yang dipasarkan melalui socmed guna mencari penghasilan tambahan bagi keluarganya," tambah dia.
(taa/taa)