Mahfud: Al-Zaytun Ada Aspek Hukum Pidana, Tidak Akan Diambangkan

Indra Komara - detikNews
Kamis, 29 Jun 2023 09:57 WIB
Foto: Mahfud Md (Dwi Rahmawati/detikcom).
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada aspek hukum pidana terkait polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun. Dia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas," ujar Mahfud kepada wartawan, di Semarang, Kamis (29/6/2023).

Mahfud mengatakan tidak ada target waktu untuk penyelesaian polemik Al-Zaytun. Dia menegaskan masalah ponpes Al-Zaytun segera dituntaskan karena ada aspek pidana.

"Ndak ada, kalau hukum ndak ada target waktunya tetapi secepat mungkin akan diselesaikan karena di situ aspek pidana," ujar dia.

Lalu bagaimana nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun? Mahfud mengatakan akan dilakukan evaluasi secara administratif.

"Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan," ujarnya.

Mahfud juga mempersilakan pendaftaran di Al-Zaytun tetap dibuka. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"Tapi orangnya yang melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum ya harus ditindak secara tegas sesuai dengan info dan laporan tentang peristiwa-peristiwa konkret di tengah masyarakat," ucapnya.

Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan pihaknya masih menelusuri unsur pidana terkait aktivitas di Ponpes Al-Zaytun. Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al-Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Ponpes yang dipimpin Panji Gumilang ini.

"Kita harus melihat apakah ada pelanggaran pidana di situ," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).

Selain itu, polisi akan memanggil beberapa saksi ahli. Sehingga, polisi mendapat kepastian apakah ada ajaran di Ponpes Al-Zaytun yang menyimpang atau tidak dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Selanjutnya, kita akan meriksa baik itu ahli, baik yang tadi disampaikan dari Kemenag. Kita menguji terkait dengan apakah perbuatan ini dikaitkan dengan fatwa MUI, kita hubungkan, kemudian dari keterangan ahli seperti apa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan,kepolisian masih memeriksa saksi pelapor. Setelahnya, kata dia, penyidik akan mengumpulkan data dan mencari keterangan dari saksi ahli.

"Apakah ini unsur pidana atau tidak, tentu saja ini yang kita laksanakan," ucapnya.

Lihat Video 'Muhadjir Nilai Al-Zaytun Bukan Hanya Ponpes Tetapi Komune':






(idn/gbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork