Kasus Revenge Porn Pandeglang, Pihak Korban Kecewa UU TPKS Tak Dipakai

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 14:28 WIB
Foto: Iman Zanatul Khaeri, kakak korban revenge porn di Pandeglang. (Bahtiar Rifai/detikcom)
Serang -

Keluarga korban revenge porn di Pandeglang mengungkapkan kekecewaan terhadap proses hukum yang mereka jalani, mulai dari penyidikan hingga proses persidangan. Apalagi, dakwaan yang digunakan adalah UU ITE bukan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kakak korban, Iman Zanatul Khaeri, sejak awal kasus yang menimpa keluarganya itu adalah kekerasan seksual dan pemerkosaan. Namun, penyidik di Polda mengarahkan kasus ini pada pelanggaran UU ITE.

"Jadi pada awalnya kuasa hukum melaporkan dugaan kekerasan seksual dan Pemerkosaan, namun penyidik dari cyber crime Polda Banten mengarahkan ke UU ITE. Alasannya karena bukti-bukti yang mereka dapatkan adalah tentang bukti-bukti elektronik atau digital," kata Iman di Pandeglang, Selasa (27/6/2023).

Kekecewaan juga berlanjut hingga persidangan. Karena, apa yang menimpa keluarga memiliki bukti adanya kekerasan seksual, sedangkan mereka telah telanjur mengusut kasus ini lewat UU ITE, bukan UU TPKS.

"Kami kecewa juga kenapa bukti yang sebetulnya bisa menguatkan untuk menunjukkan kekerasan seksual tidak dipertimbangkan baik oleh penyidik, kejaksaan, maupun majelis hakim, harusnya ada penanganan lebih lanjut," tegasnya.

Dia akan melihat apakah persidangan ini akan mengarah pada keadilan korban atau tidak. Tidak menutup kemungkinan dia akan melaporkan kembali kasus tersebut ke arah kasus pemerkosaan dan kekerasan seksual.

"Kita akan lihat kelanjutan dari persidangannya apakah ini berkeadilan atau tidak, tetapi itu memang sudah direncanakan oleh kami untuk melaporkan kembali namun sesuai dengan nasihat kuasa hukum," katanya.

Keluarga berharap agar tuntutan dari jaksa penuntut umum terhadap terdakwa agar maksimal. Termasuk hakim juga diharapkan bisa mengarahkan pada kekerasan seksual.

"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi junto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," tegasnya.

Lihat juga Video '5 Poin Rekomendasi Komnas HAM ke Jokowi terkait Kasus Ferdy Sambo':






(bri/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork