Lembaga Adat Toraja Denda Pandji 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M

Lembaga Adat Toraja Denda Pandji 96 Kerbau-Babi dan Uang Rp 2 M

Muhclis Abduh - detikNews
Jumat, 07 Nov 2025 23:12 WIB
Pandji Pragiwaksono
Pandji Pragiwaksono (Muhammad Ridho/detikcom)
Jakarta -

Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh lembaga adat Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) buntut candaannya mengenai adat Toraja. Sanksi adat berupa kerbau, babi, hingga uang tunai.

Dilansir detikSulsel, Jumat (7/11/2025), Ketua Umum TAST Benyamin Rante Allo mengatakan Pandji diberi sanksi material adat berdasarkan asas 'lolo patuan atau mengorbankan kerbau dan babi. Totalnya masing-masing 48 ekor kerbau dan babi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persembahan ini merupakan lambang pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arah (lino to mate)," ungkap Benyamin kepada wartawan.

Selain itu, Pandji diwajibkan menanggung sanksi moral atau lolo tau sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan pemulihan kehormatan. Pandji diwajibkan membayar Rp 2 miliar.

ADVERTISEMENT

"Uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan adat, pendidikan budaya dan pemulihan simbol-simbol adat Toraja yang telah tercemar akibat pernyataan Pandji," tegasnya.

Benyamin menjelaskan Pandji mesti segera datang untuk membicarakan sanksi adat tersebut. Dia menyebut sanksi yang diberikan masih bisa dibahas asalkan ada niat baik dari Pandji.

Sementara itu, jika Pandji tidak ada niat baik untuk melakukan komunikasi buat membahas sanksi adat, ada sanksi yang lebih berat. Nantinya akan diberikan sanksi adat berupa kutukan melalui tokoh adat.

Baca berita selengkapnya di sini.

(fca/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads