Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
Anak perempuan berusia 15 tahun di Kabupaten Pandeglang, Banten, menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya. Pelaku berinisial NR (61) tega memperkosa anaknya sendiri selama bertahun-tahun.
NR mencoba bunuh diri usai memperkosa anaknya. Kini, NR telah ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut fakta-fakta peristiwanya.
1. Korban Diperkosa Sejak Umur 5 Tahun
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Robert Sangkala mengatakan aksi pemerkosaan tersebut dilakukan ketika korban berusia 5 tahun sampai korban berusia 15 tahun. Kasus ini terungkap pada tahun 2025.
"Perbuatan sudah dilakukan ketika si korban berusia 5 tahun dan sampai tiga bulan terakhir di tahun 2025," katanya, Senin (18/8/2025).
2. Korban Diancam Pelaku-Dilempar Benda Tumpul
Robert mengatakan perbuatan pelaku selalu dibarengi ancaman. Menurutnya, korban diancam tidak akan diberikan uang jajan jika tidak menuruti keinginannya bapaknya. Tak hanya itu, korban juga sempat dilempar benda tumpul.
"Ancaman yang bersangkutan tidak akan diberikan uang jajan, dan sempat dilempar barang," katanya.
3. Kasus Terungkap oleh Pacar Korban
Kasus pemerkosaan ini terungkap oleh pacar korban, dari isi percakapan WhatsApp antara korban dengan pelaku. Kemudian korban bercerita kepada keluarganya dan melaporkan ke polisi.
"Pihak keluarga langsung melaporkan ke kita," katanya.
4. Pelaku Coba Bunuh Diri
Informasi dalam artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapa pun untuk melakukan tindakan serupa. Bila Anda merasakan gejala depresi dengan kecenderungan berupa pemikiran untuk bunuh diri, segera konsultasikan persoalan ke pihak-pihak yang dapat membantu, seperti psikolog, psikiater, ataupun klinik kesehatan mental.
NR (61), pelaku pemerkosaan terhadap anaknya sendiri di Pandeglang, Banten, mencoba bunuh diri usai memperkosa korban. NR kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Telah mengamankan seorang laki-laki berusia sekitar 61 tahun yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya. Sudah (tersangka)," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robert Sangkala, Senin (18/8/2025).
Robert menyebut sebelum ditangkap, pelaku diduga hendak melakukan upaya percobaan bunuh diri. Pelaku sempat dirawat di rumah sakit.
"Yang bersangkutan ada upaya bunuh diri," ucapnya.
5. Pelaku Sudah Jadi Tersangka
Polisi mengusut kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak perempuan oleh ayahnya sendiri di Pandeglang, Banten. Terduga pelaku sedang kritis karena mencoba bunuh diri.
"Kasus tersebut saat ini sedang kami tangani. Kami sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Saksi sudah ada lima orang yang kami mintai keterangan. Kami juga sudah melakukan visum terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu Alfian Yusuf, Jumat (15/8/2025).
Korban mengaku sudah mendapat tindakan asusila sejak usia 5 tahun. Alfian mengatakan saat ini jajarannya sedang melakukan penyelidikan.
"Diduga dilakukan oleh ayah korban. Bisa (jadi tersangka) karena yang pasti kami sedang dalam proses lidik dan dalam waktu dekat kami akan naikkan proses sidik," katanya.
Alfian menyebut terduga pelaku belum bisa dimintai keterangan karena masih menjalani perawatan medis. Dia menyebut terduga pelaku diduga mencoba bunuh diri.
"Jadi indikasinya, selain mencoba gantung diri, yang bersangkutan juga mencoba minum racun," ujarnya.
Saksikan Live DetikPagi :