Ketua KPK Firli Bahuri lolos dari sanksi etik terkait pemberhentian Brigjen Endar hingga dugaan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM. Ternyata, Firli hanya sekali terkena sanksi teguran dan lolos beberapa kali di Dewas KPK.
Sebagaimana diketahui, Firli sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah kontroversi. Mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, TWK pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM.
Namun, dari beberapa laporan tersebut, Firli hanya sekali terkena sanksi etik. Dirangkum detikcom, Selasa (21/6/2023) berikut ini beberapa dugaan pelanggaran etik Firli dan keputusan Dewas.
1. Naik Helikopter
Firli pernah terjerat pelanggaran etik hingga berbuah sanksi. Yakni pada tahun 2020, saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya soal dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah. Saat itu Firli berkunjung ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.
MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.
Selanjutnya, laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli tak pernah berbuah sanksi. Apa saja? Baca halaman selanjutnya.
(rdp/dhn)