Jejak Firli Selalu Lolos di Dewas KPK, Cuma Sekali Kena Sanksi Teguran

Jejak Firli Selalu Lolos di Dewas KPK, Cuma Sekali Kena Sanksi Teguran

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 21 Jun 2023 13:56 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (M Hanafi/detikcom)
Foto: Ketua KPK Firli Bahuri (M Hanafi/detikcom)
Jakarta -

Ketua KPK Firli Bahuri lolos dari sanksi etik terkait pemberhentian Brigjen Endar hingga dugaan pembocoran dokumen di Kementerian ESDM. Ternyata, Firli hanya sekali terkena sanksi teguran dan lolos beberapa kali di Dewas KPK.

Sebagaimana diketahui, Firli sudah beberapa kali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait sejumlah kontroversi. Mulai dari kontroversi naik helikopter mewah, TWK pegawai KPK, himne KPK, pemberhentian Brigjen Endar hingga pembocoran dokumen penanganan kasus korupsi di Kementerian ESDM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, dari beberapa laporan tersebut, Firli hanya sekali terkena sanksi etik. Dirangkum detikcom, Selasa (21/6/2023) berikut ini beberapa dugaan pelanggaran etik Firli dan keputusan Dewas.

ADVERTISEMENT

1. Naik Helikopter

Firli pernah terjerat pelanggaran etik hingga berbuah sanksi. Yakni pada tahun 2020, saat Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkannya soal dugaan pelanggaran kode etik karena naik helikopter mewah. Saat itu Firli berkunjung ke Sumsel, yakni dari Palembang ke Baturaja, 20 Juni 2020.

MAKI menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Sidang Firli pun digelar. Dewas KPK memutuskan Firli melanggar kode etik dan memberikan sanksi ringan dengan memberikan teguran tertulis kepada Firli.

Selanjutnya, laporan-laporan dugaan pelanggaran etik yang menjerat Firli tak pernah berbuah sanksi. Apa saja? Baca halaman selanjutnya.

2. TWK Pegawai KPK

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) terkait adanya dugaan pelanggar kode etik yang dilakukan pimpinan KPK pada 2021. Firli dkk pun dilaporkan ke Dewas terkait hal ini.

Namun, Dewas KPK menolak laporan Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK lainnya ini. Dewas menilai laporan itu tidak cukup bukti.

"Berdasarkan pertimbangan yang sudah diuraikan, Dewas secara musyawarah dan mufakat berkesimpulan seluruh dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak cukup bukti, sehingga tidak memenuhi syarat dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers, Jumat (23/7).

Sementara itu, Dewas menyatakan Firli Bahuri selaku Ketua KPK tidak menambahkan pasal terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"Dari fakta itu sehingga tidak benar, dugaan pasal TWK merupakan pasal yang ditambahkan Saudara Firli Bahuri dalam rapat tanggal 25 Januari 2021," kata anggota Dewas Harjono dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (23/7/2021).

3. Himne KPK

Firli juga pernah dilaporkan terkait lagu himne KPK yang penciptanya adalah Ardina Safitri, yang tak lain adalah istri Firli Bahuri.

Menarik ingatan pada Februari 2022, saat itu KPK merilis mars dan himne. Tak tanggung-tanggung, karya dari istri Firli itu langsung mendapatkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK tentang penetapan lagu mars dan himne KPK.

Perihal ini lantas menjadi polemik. Namun bagi KPK tidak ada yang salah dengan keterlibatan istri Firli sebagai pencipta mars dan himne KPK.

Sebulan berlalu tepatnya pada Maret 2022, Firli Bahuri diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK oleh alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) Tahun 2020. Laporan itu terkait himne dan mars KPK yang diciptakan oleh istri Firli.

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean menegaskan bila aduan itu sudah diperiksa. Bagi Dewas, tak ada pelanggaran etik terkait pembuatan himne dan mars KPK oleh istri Firli itu.

"(Terkait) mars sudah, saya sudah bikin suratnya kepada si pelapor, tidak ada pelanggaran etik di situ," ujar Tumpak dalam konferensi pers laporan akhir tahun Dewas KPK tahun 2022, Senin (9/1/2023).

Tumpak menuturkan penjelasan dari pegawai KPK telah didengar terkait mars KPK tersebut. Firli Bahuri juga telah diperiksa.

"Ini juga sudah kita dengar semua dari pegawai KPK termasuk biro hukum dan sebagainya. Termasuk Firli juga kita periksa," katanya.

4. Pemberhentian Endar

Terbaru yakni soal pemberhentian Endar. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan Dewas KPK telah memeriksa 10 saksi terkait polemik pencopotan Endar. Para saksi yang diperiksa Dewas KPK itu mulai Brigjen Endar selaku pelapor hingga lima pimpinan KPK. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan tidak terdapat cukup bukti dugaan pelanggaran etik.

"Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan Saudara Endar dan Saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," ujarnya, Senin (19/6).

Selain itu, Dewas KPK menyatakan tidak ada cukup bukti pelanggaran etik oleh Firli dalam dugaan pembocoran dokumen.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan Saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.

Simak Video 'Geger Pungli Rp 4 M di KPK, Legislator PDIP Minta Firli Turun Tangan':

[Gambas:Video 20detik]



5. Pembocoran Dokumen di Kementerian ESDM

Dewas KPK juga menyatakan tidak terdapat cukup bukti pelanggaran etik dalam kasus dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM dengan terlapor Firli. Dewas KPK menyatakan penyelidikan yang dilakukan Dewas cuma pada ranah etik, bukan pidana.

"Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik," kata Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung KPK C1, Jakarta Selatan, Senin (19/6).

Tumpak menyebut pihaknya juga tidak menemukan adanya komunikasi antara Firli dan Plh Dirjen Minerba M Idris Froyoto Sihite. Dewas juga menyatakan tidak ada dugaan perintah Menteri ESDM Arifin Tasrif untuk menyuruh Sihite menghubungi Firli.

"Tidak ditemukan komunikasi antara Idris Sihite dengan saudara Firli. Dan tidak ditemukan komunikasi saudara Menteri Arifin Tasrif yang memerintahkan saudara Idris Sihite untuk menghubungi saudara Firli," katanya.

Tumpak menegaskan Dewas KPK hanya mengusut dugaan pelanggaran etik. Dia mengatakan Dewas KPK tidak mengusut dugaan pelanggaran pidana.

Halaman 2 dari 3
(rdp/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads