KPK Sebut Dana Hibah Jatim Kena 'Sunat' Sana-sini, Dirasakan Warga Cuma 55%

KPK Sebut Dana Hibah Jatim Kena 'Sunat' Sana-sini, Dirasakan Warga Cuma 55%

Kurniawan Fadilah - detikNews
Jumat, 03 Okt 2025 01:18 WIB
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Adrial Akbar/detikcom)
Foto: Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (Adrial Akbar/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan jika dana hibah pokok pikiran (pokir) yang turun ke masyarakat di Jawa Timur (Jatim) telah mengalami beberapa pemotongan. Pemotongan ini menyebabkan dana hibah yang turut ke masyarakat hanya sekitar 55% dari jumlah keseluruhan.

"Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota Dewan, kemudian 10% untuk Korlap, nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asep mencontohkan dari salah satu tersangka, Jodi Pradana Putra (JPP), sebagai salah satu korlap yang memegang dana pokmas di 3 daerah yaitu di Blitar, Kota Blitar dan Tulungagung. JPP mendapatkan pencairan dana hibah pokir selama 4 tahun senilai Rp91,7 miliar.

Dari total Rp91,7 miliar yang dicairkan selama 4 tahun, sudah mengalami pengurangan akibat pemberian Ijon kepada oknum anggota DPRD sejumlah 20,2% atau Rp18,6 miliar. Belum lagi, Jodi harus memberikan pengurus Pokmas senilai 2,5% serta admin pembuatan proposal dan LPJ mendapatkan 2,5%.

ADVERTISEMENT

"Jadi kalau dibagi-bagi ya, diambil tadi 20% untuk oknum anggota dewan. Kemudian 10% untuk Korlap. Nah ini kan sudah 30%. Kemudian untuk Pokmas dan lain-lainnya 10%. Nah yang diterapkan itu hanya sekitar 55%," kata dia.

"Dari anggaran yang 100%, kemudian hanya 55%. Itu pun kemudian belum diambil keuntungannya oleh yang pelaksana. Nah pelaksana misalkan ngambil 10% atau 15%, jadi yang nanti diterapkan hanya sekitar 40%an dari nilai anggarannya. Tentu saja ini sangat berpengaruh terhadap kualitas bangunan yang ada atau kualitas pekerjaan jalan mudah rusak, bangunan mudah roboh dan lain-lain, seperti itu imbasnya," pungkas Asep.

Berikut 21 tersangka dalam kasus ini:

Penerima suap

1) Mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi (KUS);

2) Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad (AS);

3) Wakil Ketua DPRD Jatim, Achmad Iskandar (AI);

4) Staf Anggota DPRD Jatim, Bagus Wahyudiono (BGS)

Pemberi suap

1) MHD (Mahud), selaku anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019 - 2024;
2) FA (Fauzan Adima) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang Periode 2019 - 2024;
3) JJ (Jon Junaidi) selaku Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo Periode 2019 - 2024;
4) AH (Ahmad Heriyadi) selaku pihak swasta
5) AA (Ahmad Affandy) selaku pihak swasta
6) AM (Abdul Motollib) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sampang;
7) MM Moch. Mahrus) selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo, yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029;
8) AR (A. Royan) dan selaku pihak swasta dari Tulungagung;
9) WK (Wawan Kristiawan) selaku pihak swasta dari Tulungagung;
10) SUK (Sukar) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
11) RWR (Ra. Wahid Ruslan) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
12) MS (Mashudi) selaku pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan;
13) MF (M. Fathullah) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
14) AY (Achmad Yahya) selaku pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan;
15) AJ (Ahmad Jailani) selaku pihak swasta dari Kabupaten Sumenep;
16) HAS (Hasanuddin) selaku pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024 - 2029;
17) JPP (Jodi Pradana Putra) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar.

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads