Salah seorang petugas sekuriti kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, menyebutkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan oleh polisi seusai peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Rasyid mengatakan ketiganya dibawa menggunakan mobil Rubicon milik Mario Dandy.
Hal itu disampaikan Abdul Rasyid saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.
Mulanya, jaksa bertanya apakah Rasyid mengetahui kendaraan yang dipakai polisi untuk membawa Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polsek Pesanggrahan. Rasyid menyatakan ketiganya dibawa menggunakan mobil Rubicon milik Dandy dengan pelat B-120-DEN.
"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.
"Dibawa mobil B-120-DEN itu, tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.
Rasyid mengatakan mobil itu dikendarai polisi. Rasyid menyebutkan Mario Dandy, AG, dan Shane tidak dibawa menggunakan mobil polisi
"Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Rasyid.
"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" tanya jaksa.
"Tidak," jawab Rasyid.
"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa.
"Siap," jawab Rasyid.
Rasyid mengatakan polisi datang ke tempat kejadian penganiayaan 30 menit setelah laporan.
"Yang mengendarai?" tanya jaksa.
"Polisi seingat saya Reskrim," jawab Rasyid.
"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.
"Polsek dateng kurang lebih 30 menit setelah laporan langsung dibawa," ungkapnya.
(zap/dhn)