Terdakwa Mario Dandy Satriyo mendapat remisi di momen hari ulang tahun (HUT) ke-80 RI. Diketahui, Dandy menjalani masa penahanan di Lapas Sukamiskin Bandung.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Fajar Nur Cahyo mengatakan Dandy mendapat dua jenis remisi. Fajar mengatakan Dandy mendapat remisi umum dan remisi dasawarsa.
"Mario Dandy Satriyo bin Rafael Alun memperoleh remisi remisi umum sebesar 3 bulan, remisi dasawarsa sebesar 90 hari," kata Fajar Nur Cahyo saat dikonfirmasi, Senin (18/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada momen HUT ke-80 RI, sejumlah warga binaan atau narapidana (napi) dengan kasus yang menarik perhatian publik memang mendapat remisi. Selain Dandy, ada nama Gregorius Ronald Tannur hingga John Kei yang ikut mendapat remisi.
Ronald Tannur dan John Kei ditahan di Lapas Salemba Jakarta. Total napi yang mendapat remisi pada momen HUT ke-80 RI di Lapas Salemba sebanyak 1.555 orang.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, (yakni) Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Repra alias John Kei, M.B Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto," sebut Kalapas Salemba Mohamad Fadil dalam keterangan tertulis, Minggu (17/8).
Fadil menambahkan, besaran remisi yang diberikan kepada Gregorius Ronald Tannur dan lainnya mencapai 90 hari. Fadil menyebut, remisi diberikan karena warga binaan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, hingga dinilai menurunnya potensi resiko.
"Data narapidana menarik perhatian publik yang tidak mendapatkan remisi, (yakni) Alwin Albar, Emil Ermindra. (Keduanya) status tahanan," kata Fadil.