Kesaksian Satpam Lihat Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon

Kesaksian Satpam Lihat Mario Dandy dkk Dibawa ke Polsek Pakai Rubicon

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Kamis, 15 Jun 2023 14:11 WIB
Jakarta -

Salah seorang petugas sekuriti kompleks Perumahan Green Permata, Abdul Rasyid, menyebutkan Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan oleh polisi seusai peristiwa penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Rasyid mengatakan ketiganya dibawa menggunakan mobil Rubicon milik Mario Dandy.

Hal itu disampaikan Abdul Rasyid saat menjadi saksi di sidang kasus penganiayaan David Ozora, Kamis (15/6/2023). Duduk sebagai terdakwa ialah Mario Dandy dan Shane Lukas.

Mulanya, jaksa bertanya apakah Rasyid mengetahui kendaraan yang dipakai polisi untuk membawa Mario Dandy, Shane, dan AG ke Polsek Pesanggrahan. Rasyid menyatakan ketiganya dibawa menggunakan mobil Rubicon milik Dandy dengan pelat B-120-DEN.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya jaksa.

"Dibawa mobil B-120-DEN itu, tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.

ADVERTISEMENT

Rasyid mengatakan mobil itu dikendarai polisi. Rasyid menyebutkan Mario Dandy, AG, dan Shane tidak dibawa menggunakan mobil polisi

"Yang mengendarai polisi?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rasyid.

"Tidak menggunakan mobil kepolisian?" tanya jaksa.

"Tidak," jawab Rasyid.

"Menggunakan mobil Rubicon?" tanya jaksa.

"Siap," jawab Rasyid.

Rasyid mengatakan polisi datang ke tempat kejadian penganiayaan 30 menit setelah laporan.

"Yang mengendarai?" tanya jaksa.

"Polisi seingat saya Reskrim," jawab Rasyid.

"Itu berapa lama ketika polisi datang baru dibawa ke Polsek Pesanggrahan?" tanya jaksa.

"Polsek dateng kurang lebih 30 menit setelah laporan langsung dibawa," ungkapnya.


Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5 x 0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6 x 5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm

Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor: 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023.

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang Penganiayaan Berat.

Halaman 3 dari 2
(zap/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads