Muncikari prostitusi online berinisial MI (22) ditangkap polisi di sebuah hotel di Tanjung Priok, Jakarta Utara (Jakut). Sejumlah barang bukti diamankan, termasuk 2 di antaranya celana dalam wanita.
"Muncikari MI ini diketahui personel, setelah adanya penyelidikan di media sosial itu," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra, dilansir Antara, Rabu (14/6/2023).
Petugas mengidentifikasi lokasi MI pada 8 Juni 2023. Kala itu, MI diketahui berada di sebuah hotel di kawasan Sunter.
Polisi menggerebek kamar MI. Petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 1.350.000, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti reservasi hotel, satu buah ponsel, serta satu buah tas.
Setelah diinterogasi, MI mengaku saat itu hendak menawarkan seorang wanita berinisial TFK kepada pria hidung belang. Jasa berhubungan dengan TFK ditarif sebesar Rp 1.350.000.
Nantinya, pelaku mengambil keuntungan Rp 500 ribu dari transaksi itu. Aksi menjajakan wanita ke pria hidung belang sudah dilakukannnya sebanyak 10 kali.
"Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali," kata Angga.
Karena perbuatannya, MI dijerat Pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara 1 tahun 4 bulan.
Simak juga 'Saat 2 Wanita WNA Diciduk Imigrasi Jakbar gegara Prostitusi Online':
(isa/mei)