detik's Advocate

Partner Ngemplang dan Beri Jaminan Sertipikat Tanah Ortu, Apa Bisa Digugat?

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 09 Jun 2023 08:48 WIB
Ilustrasi (shutterstock)
Jakarta -

Pada satu titik, usaha bisnis butuh suntikan modal untuk mengembangkan usahanya. Tapi bagaimana bila terjadi silang sengketa di tengah jalan?

Hal itu sebagaimana diceritakan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com

Salam

Melalui email ini, kami berharap bisa mendapatkan pencerahan terhadap kasus penipuan utang piutang yang menimpa perusahaan kami.

Pada bulan September 2022 lalu, perusahaan kami bekerjasama dengan individu dalam hal meminjamkan modal dasar untuk project yang dikerjakan partner kerja kami tersebut dengan kliennya.

Singkat cerita sampai dengan tanggal yang ditentukan disurat perjanjian kerjasama, partner kerja kami tersebut tidak bisa membayarkan modal dasar yang dipinjam plus dengan feenya.

Setelah dia sempat menghilang beberapa saat, kami datangi tempat tinggalnya untuk meminta pertanggung jawaban dalam bentuk surat perjanjian.

Partner tersebut meminta waktu selama 6 bulan, terhitung mulai Jan 2023 - Juni 2023, kami juga minta jaminan selama masa tunggu tersebut.

Partner tersebut memberikan jaminan berupa sertifikat tanah atas nama orgtuanya (ayah) dengan alasan tanah tersebut adalah pemberian dari orgtuanya untuk dia.

Setelah kami cek lokasi melalui Google dan lain-lain, tanah tersebut masih berupa kebon tanpa akses jalan dan lain-lain, dengan perkiraan harga jual tanah masih di bawah nilai utangnya yang bersangkutan.

Setiap bulan kami coba follow up ke yang bersangkutan perihal pembayaran utangnya, sepertinya yang bersangkutan tidak punya niat baik untuk melunasi utang tersebut

Mengingat jangka waktu sudah mau habis yaitu Juni 2023 dan yang bersangkutan masih tidak terlihat tanda tanda berniat baik, kami sepakat untuk menjual atau menggadaikan sertifikat tanah jaminan tersebut, walau sebenernya perkiraan harga jualnya jauh di bawah nilai utangnya yang bersangkutan..

Tapi permasalahannya, jaminan sertifikat tanah tersebut bukan atas nama partner kami, tapi masih atas nama org tuanya (ayah)

Menurut informasi yg saya dapat, orgtua partner kami masih hidup. Yang ingin kami tanyakan adalah:

1. Bagaimana cara menjual atau menggadaikan jaminan sertifikat tanah tersebut?
2. Selain menjual jaminan sertifikat tanah apakah ada cara atau jalur lain yang bisa kami tempuh, agar partner kami bisa diproses secara hukum dan agar utangnya bisa dibayarkan?

Karena menurut pengakuannya, dia tidak punya aset lain selain tanah pemberian orangtuanya tadi, ngakunya rumah yang ditempatinya mengontrak, tidak ada kendaraan juga yang bisa dijadikan jaminan.

Mohon pencerahan dari tim redaksi detikcom

Demikian dan terimakasih

Regards,
Diaz




(asp/asp)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork