LANGKAH GUGATAN PERDATA
Langkah hukum kedua yang dapat Saudara tempuh adalah dengan mengajukan gugatan. Untuk itu, Saudara dapat melakukan teguran melalui Somasi terhadap partner kerja yang tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan perjanjian kerjasama yang sudah disepakati. Apabila tidak diindahkan, maka selanjutnya dapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan Gugatan Wanprestasi ke Pengadilan Negeri. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan :
"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu".
Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :
β’ Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
β’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
β’ Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
β’ Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saudara dapat mengirim somasi. Apabila tidak diindahkan, maka menggugat ke Pengadilan Negeri.Pengacara Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. |
PIDANA
Langkah hukum lain yang bisa ditempuh adalah upaya hukum secara pidana dengan membuat Laporan Polisi terhadap partner kerja tersebut. Namun hal ini benar-benar harus didukung oleh bukti yang kuat bahwa proyek kerjasama yang dijanjikan olehnya tidak terlaksana sama sekali alias "proyek bodong". Pasal yang paling relevan untuk dikenakan terkait dugaan tindak pidana dalam masalah ini yaitu Pasal 372 dan/atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menyatakan :
Pasal 372 KUHP :
"Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,00"
Pasal 378 KUHP :
"Barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan perkataan-perkataan bohong, membujuk orang supaya memberikan sesuatu barang, membuat utang atau menghapus piutang, dihukum karena penipuan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun"
Demikian jawaban dari kami, semoga dapat bermanfaat.
Salam.
![]() |
Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H.
Partner pada Law Office ELMA & Partners
www.lawofficeelma.com
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.
(asp/asp)