Pihak Haris Azhar-Fatia Laporkan Jaksa ke Komjak, Ini Respons Kejagung

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 06 Jun 2023 20:18 WIB
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan 5 orang jaksa yang mengurus persidangan mereka ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu dilakukan karena jaksa diduga berbohong terkait keberadaan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan dan alasannya tidak hadir sebagai saksi pada sidang 29 Mei lalu.

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan laporan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Haris dan Fatia merupakan haknya sebagai warga negara. Kejagung tak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Silakan terdakwa melaporkan ke pihak manapun, tidak jadi masalah dan itu adalah hak yang bersangkutan," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).

Ketut mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang diterima, Jaksa Penuntut umum pada sidang Senin (29/5) hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787/JGP/V/2023, tertanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukumnya Juniver Girsang & Partners, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara pidana Nomor : 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum, yang menyebutkan antara lain, permohonan maaf kliennya (Luhut Pandjaitan) karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan, mengingat kliennya sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.

Kejagung menegaskan penundaan sidang itu bukan karena jaksa mengikuti agenda saksi. Tetapi saksi lah yang harus mengikuti agenda persidangan sehingga saksi Luhut harus menghadiri agenda sidang selanjutnya pada 8 Juni mendatang.

"Jadi tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, tapi saksi lah yang mengikuti agenda persidangan jangan di bolak balik, apalagi dalam surat tersebut Saksi menyatakan bersedia hadir pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketut.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Luhut Absen Sebagai Saksi, Sidang Haris-Fatia Ditunda






(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork