Sidang kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ditunda hingga 8 Juni. Kuasa hukum Haris dan Fatia, Usman Hamid mengaku kecewa lantaran Luhut absen di sidang tersebut.
"Jadi nggak boleh ada keberpihakan kepada siapa pun, saya kira hari ini kita cukup kecewa dengan ketidakhadiran saudara pelapor," kata Usman Hamid kepada wartawan usai persidangan di PN Jaktim, Cakung, Jakarta Timur, Senin (29/5/2023).
Usman menilai Luhut mencampurkan urusan pribadinya dengan jabatannya sebagai Menko Marves. Dia menyinggung protes Fatia yang tetap diminta hadir dalam pemeriksaan meski sudah menyampaikan tidak bisa namun dianggap mangkir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal lain yang saya kira penting adalah keluhan Saudara Fatia sebagai terdakwa itu sangat penting untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dia mengatakan bahwa dalam pemeriksaan hukum sebelumnya, ia dianggap mangkir padahal telah memberikan surat ketidakbisaan untuk hadir di dalam proses pemeriksaan. Tapi itu justru diperlakukan secara sepihak oleh pihak kepolisian atau oleh pihak misalnya Kejaksaan sebagai hal yang mangkir. Ini harusnya dipertimbangkan oleh majelis hakim," ujarnya.
Dia menyebut keputusan hakim yang menunda persidangan sesuai dengan tanggal permintaan Luhut sebagai bentuk kurang tegaknya hukum Indonesia. Dia khawatir hal itu akan ditiru oleh pejabat maupun hakim lainnya.
"Para hakim ini kan aparatur negara yang sedang menjalankan tugas-tugas negara, jangan dipertukar-tukarkan seolah-olah tugas-tugas kenegaraan menggelar persidangan ini justru dikesampingkan oleh jadwal seorang saksi pelapor. Dan saksi pelapor kapasistasnya dalam perkara ini lebih bersifat pribadi, bukan sebagai pejabat pemerintah gitu," ujar Usman.
"Saya kira ini akan memberi kesan kepada masyarakat bahwa negara hukum Indonesia sebenernya tidak ada, negara hukum itu ada kalau hukum dan lembaga hukum seperti pengadilan itu dihormati oleh orang-orang yang diaturnya atau yang diperintah, maupun oleh orang-orang yang mengatur dalam hal ini pejabat-pejabat menteri misalnya gitu," imbuhnya.
Dia juga mempertanyakan sikap jaksa yang dianggap mengikuti permintaan Luhut. Menurutnya, penundaan jadwal persidangan itu menandakan jaksa dan hakim seolah patuh kepada Luhut.
"Sebenarnya kan tadi sudah kita tanyakan oleh kuasa hukum. Kalau memang sudah kembali tanggal 8 Juni berarti sidang tanggal 12 Juni mestinya memungkinkan, tapi tampaknya jaksa juga tidak berani memberikan garansi dan itu artinya memperlihatkan ketergantungan jaksa pada seorang saksi pelapor. Nah kalau saksi pelapor ini seorang warga negara biasa dan bisa katakanlah membuat jaksa tergantung, membuat hakim tergantung, sebenernya siapa? Jangan-jangan, saya kira ini adalah pencampur adukan antara kapasitas pribadinya saudara Luhut dengan kapasistas resminya sebagai Menko Marves," tuturnya.
Kuasa hukum Haris dan Fatia lainnya, Muhammad Isnur mengaku bakal mempertimbangkan untuk melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial. Dia menyebut keputusan penundaan sidang itu merusak rasa keadilan.
Selengkapnya halaman selanjutnya.
"Ada dua hal lagi, pertama ini tentu bisa merusak rasa keadilan di masyarakat, cuma orang biasa, rakyat biasa, kemudian kalau dipanggil itu wajib hadir dan dipaksa bahkan hadir, itu yang pertama ya. Ini ada pejabat yang kemudian bisa semena-mena bikin jalan sendiri, satu. Yang kedua kita juga melihat bagaimana kemudian hakim tunduk pada kehendak individu itu," ujar Isnur.
"Kami akan pertimbangkan kami akan pertimbangkan (untuk melaporkan majelis hakim ke KY)," imbuhnya.
Lebih lanjut, Isnur mempertanyakan detail tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang. Menurutnya, surat absen sidang itu seharusnya dibuat oleh Presiden Joko Widodo jika Luhut melaksanakan tugas negara.
"Kalau tugas negara harusnya dia pejabat, apa sih keterangan yang membuat dia resmi sebagai perintah, perintah dong, siapa yang memerintahkan? Kepala negara karena dia pembantu presiden. Harusnya surat informasi bahwa Saudara sedang bertugas atau dia sedang cuti atau dia sedang liburan dari atasannya, siapa ? Ya presiden, bukan dari kuasa hukum. Kuasa hukum bisa saja buat-buat kan, nggak ada informasi yang lebih jelasnya kan. Makanya kami minta lampirannya mana, surat perintahnya, kapan dia pulang, tugasnya apa, itu penting. Untuk apa ? Untuk hakim dalam mempertimbangkan punya dasar yang kuat," ujarnya.
Sidang Ditunda 8 Juni
Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak hadir sebagai saksi di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang ditunda hingga 8 Juni.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.
"Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).
Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.
"Yang Mulia, kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan," ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.
Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang hari ini.
"Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara," ujarnya.
Protes juga disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia mengatakan dia dan Haris harus mengikuti pemeriksaan dan persidangan meski sudah meminta penundaan.
Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik itu harus rampung dalam waktu lima bulan. Hakim pun menunda sidang hingga 8 Juni 2023.
"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, pukul 10.00 WIB pagi," ujar hakim Cokorda.