Kuasa hukum terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan 5 orang jaksa yang mengurus persidangan mereka ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Laporan itu dilakukan karena jaksa diduga berbohong terkait keberadaan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan dan alasannya tidak hadir sebagai saksi pada sidang 29 Mei lalu.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan laporan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa Haris dan Fatia merupakan haknya sebagai warga negara. Kejagung tak mempermasalahkan laporan tersebut.
"Silakan terdakwa melaporkan ke pihak manapun, tidak jadi masalah dan itu adalah hak yang bersangkutan," kata Ketut saat dihubungi, Selasa (6/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut mengatakan berdasarkan informasi dan surat yang diterima, Jaksa Penuntut umum pada sidang Senin (29/5) hanya membacakan atau menyampaikan Surat Nomor 7786/JGP/V/2023 dan Surat Nomor 7787/JGP/V/2023, tertanggal 26 Mei 2023 atas nama kuasa hukumnya Juniver Girsang & Partners, yang ditujukan kepada Ketua Majelis Hakim Perkara pidana Nomor : 202/Pid.sus/ 2023/PN.Jkt.tim yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku Penuntut Umum, yang menyebutkan antara lain, permohonan maaf kliennya (Luhut Pandjaitan) karena belum dapat memenuhi panggilan persidangan, mengingat kliennya sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan tugas kenegaraan mewakili Pemerintah RI.
Kejagung menegaskan penundaan sidang itu bukan karena jaksa mengikuti agenda saksi. Tetapi saksi lah yang harus mengikuti agenda persidangan sehingga saksi Luhut harus menghadiri agenda sidang selanjutnya pada 8 Juni mendatang.
"Jadi tidak ada istilah Jaksa mengikuti agenda saksi, tapi saksi lah yang mengikuti agenda persidangan jangan di bolak balik, apalagi dalam surat tersebut Saksi menyatakan bersedia hadir pada hari Kamis tanggal 8 Juni 2023," kata Ketut.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Luhut Absen Sebagai Saksi, Sidang Haris-Fatia Ditunda
Pihak Haris Azhar-Fatia Lapor ke Komjak
Pihak Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melaporkan 5 orang jaksa yang mengurus persidangan mereka ke Komisi Kejaksaan (Komjak) karena jaksa diduga berbohong terkait keberadaan Menko Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Pandjaitan dan alasannya tidak hadir sebagai saksi pada sidang 29 Mei lalu.
"Kami mengajukan pengaduan ke Komisi Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum, pengaduan kami tadi langsung diterima dengan baik oleh Bapak Bambang Widarto selaku komisioner Komisi Kejaksaan," kata Tim Kuasa Hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Andi Muhammad Rezaldy, saat dihubungi terpisah.
Kelima jaksa yang menangani sidang Haris Azhar dan Fatia dilaporkan terkait dugaan melakukan pelanggaran kode etik Jaksa karena diduga tidak menjalankan kewenangannya dengan berintegritas dan jujur.
Kuasa hukum Haris dan Fatia menilai kelima jaksa melanggar Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa (Perja Kode Perilaku Jaksa) Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil.
![]() |
Diketahui sedianya Luhut Pandjaitan dijadwalkan untuk hadir sebagai saksi pada sidang yang digelar 29 Mei lalu di PN Jaktim. Namun, jaksa penuntut umum meminta agar hakim menunda sidang dengan melampirkan surat dari kuasa hukum Luhut yang menyebut Luhut sedang berada di luar negeri. Hakim pun memutuskan agar sidang ditunda dan akan kembali digelar pada 8 Juni.
Menurut kuasa hukum Haris dan Fatia, Andi, jaksa diduga berbohong atau mengada-ngada soal keberadaan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. Sebab menurut Andi, timnya menemukan foto Luhut mengikuti agenda rapat bersama Presiden Jokowi. Pihak kuasa hukum Haris dan Fatia mengaku sudah melampirkan bukti keberadaan Luhut ada di Jakarta kepada Komisi Kejaksaan saat membuat laporan.
"Sebelumnya pada tanggal 29 Mei lalu dengan agenda sidang pemeriksaan saksi pelapor yaitu LBP, Jaksa di muka persidangan menyatakan LBP berada di luar negeri. Namun berdasarkan penelusuran kami, LBP ternyata sudah berada di Jakarta dan ada agenda rapat terbatas bersama dengan Presiden, Wakil Presiden juga beberapa menteri lainnya. Dalam pengaduan yang kami ajukan, kami juga lampirkan sejumlah bukti yang menguatkan bahwa LBP tidak berada di luar negeri," kata Andi.
Lebih lanjut, Andi berharap Komjak segera menindaklanjuti laporan yang disampaikan pihaknya. Serta melakukan pemantauan langsung di dalam sidang.
"Hal itu tampak dari pernyataan Jaksa yang diduga tidak sesuai dengan fakta atau dengan kata lain diduga berbohong atau mengada-ada soal keberadaan Menko Marves LBP. Padahal, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-014/A/JA/11/2012 Tentang Kode Perilaku Jaksa (Perja Kode Perilaku Jaksa) Pasal 5 huruf a, Jaksa wajib menjunjung tinggi kehormatan dan martabat profesi dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya dengan integritas, profesional, mandiri, jujur dan adil," ungkapnya.
Sidang Ditunda
Luhut tak hadir sebagai saksi di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang ditunda hingga 8 Juni.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.
"Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5).
Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.
Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang hari ini.
"Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara," ujarnya.
Protes juga disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia mengatakan dia dan Haris harus mengikuti pemeriksaan dan persidangan meski sudah meminta penundaan.