Luhut Absen, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni

Luhut Absen, Sidang Haris Azhar dan Fatia Ditunda hingga 8 Juni

Mulia Budi - detikNews
Senin, 29 Mei 2023 11:17 WIB
Jakarta -

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan tak hadir sebagai saksi di sidang pemeriksaan saksi kasus pencemaran nama baiknya dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Sidang ditunda hingga 8 Juni.

Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan Luhut absen karena sedang berada di luar negeri. Jaksa juga menunjukkan surat permohonan maaf dari Luhut karena tak bisa hadir ke sidang kepada hakim.

"Jadi kami penuntut umum telah melayangkan surat pemanggilan saksi kepada saudara Luhut Binsar Pandjaitan pada 23 Mei 2023 untuk menghadiri sidang hari ini. Namun yang bersangkutan menyatakan permohonan maaf karena yang bersangkutan saat ini sedang berada di luar negeri untuk melaksanakan surat kenegaraan," ujar jaksa dalam persidangan di PN Jaktim, Senin (29/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permintaan jaksa itu disambut protes dari pendukung Haris dan Fatia. Kuasa hukum Haris mengaku keberatan jika hakim menunda jadwal sidang untuk mengikuti permintaan Luhut.

"Yang Mulia, kami sudah membaca surat permohonan dari kuasa hukum dari saksi bukan dari jaksa untuk usulan tanggal 8 Juni. Nah, itu bukan usulan dari jaksa menurut saya dan ini adalah kuasa penuh dari majelis hakim untuk menentukan waktunya bukan karena kesediaan dari dia. Kami ingin Yang Mulia menunjukkan independensi kehormatan pengadilan ini untuk menentukan sesuai dengan jadwal persidangan, kalau memang harus ditunda hari Senin hari Senin bukan menentukan sesuai dengan apa yang dia inginkan, tanggal berapa yang dia inginkan," ujar kuasa hukum Haris Azhar dalam persidangan.

ADVERTISEMENT

Protes juga disampaikan tim kuasa hukum Fatia Maulidiyanti. Mereka mempertanyakan bukti tugas negara yang dilaksanakan Luhut hingga absen dalam sidang hari ini.

"Mohon majelis hakim untuk membuat keputusan yang sebijak-bijaknya, bukan klaim karena tugas negara," ujarnya.

Protes juga disampaikan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Fatia mengatakan dia dan Haris harus mengikuti pemeriksaan dan persidangan meski sudah meminta penundaan.

Ketua majelis hakim Cokorda Gede Arthana mengatakan sidang kasus pencemaran nama baik itu harus rampung dalam waktu lima bulan. Hakim pun menunda sidang hingga 8 Juni 2023.

"Jadi kami majelis hakim sudah bermusyawarah, atas permintaan yang bersangkutan kami akan mengabulkan permintaannya yaitu sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 8 Juni 2023, pukul 10.00 WIB pagi," ujar hakim Cokorda.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Sebelumnya, Luhut menyatakan tak bisa menghadiri sidang pemeriksaan saksi di kasus pencemaran nama baik dirinya, dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Pengacara Luhut, Juniver Girsang, mengatakan kliennya tengah melaksanakan tugas negara.

"Memang Pak Luhut ternyata nggak bisa hadir hari ini karena sedang melaksanakan tugas negara," kata Juniver Girsang saat dihubungi, Senin (29/5/2023).

Juniver mengatakan pihaknya akan mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan Luhut sebagai saksi pelapor. Dia akan mengajukan surat permohonan pengunduran pemeriksaan untuk Luhut pada 8 Juni mendatang.

"Pagi ini akan kami sampaikan (Luhut tidak bisa hadiri sidang), dan dalam surat itu kami sampaikan juga mengingat kepadatan jadwalnya (Luhut). Kami sudah konfirmasi juga, kami akan ajukan (penjadwalan ulang) itu, dari jadwal beliau yang ada keluar melaksanakan tugas negara ya, kemungkinan itu tanggal 8 Juni. Itu yang kami ajukan, mudah-mudahan bisa terlaksana," tuturnya.

Haris Azhar dan Fatia didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Jaksa mengatakan informasi terkait pencemaran nama baik Luhut itu disebar Haris Azhar lewat akun YouTube-nya.

Video yang diunggah di YouTube itu berjudul 'Ada lord Luhut di balik relasi ekonomi-ops militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga Ada1! >NgeHAMtam'. Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul 'Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya'.

Dalam video tersebut, narasumbernya adalah Fatia Maulidiyanti dan Owi. Jaksa mengatakan Fatia dan Haris memiliki maksud mencemarkan nama baik Luhut.

Menurut jaksa, perkataan Haris Azhar dan Fatia dalam video tersebut memuat pencemaran nama baik Luhut. Salah satu kalimat yang disorot terkait pertambangan di Papua.

Halaman 2 dari 2
(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads