Yono Pemutilasi Pria Bertato Naga Terancam Hukuman Mati

Isal Mawardi - detikNews
Selasa, 30 Mei 2023 11:51 WIB
Pelaku mutilasi pria bertato naga. (Tangkapan Layar)
Jakarta -

Yono, pelaku mutilasi pria bertato naga di Solo-Sukoharjo, Jawa Tengah, ditangkap polisi. Yono terancam hukuman mati.

"Ancaman hukuman maksimal hukuman mati," ujar Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Selasa (30/5/2023).

Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana atau Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 339 KUHPidana atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana. Berikut ini bunyinya:

Barangsiapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana atau tindak pidana dengan sengaja merampas
nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan atau didahului dengan tindak pidana dan yang dilakukan dengan maksud untuk menyediakan atau memudahkan perbuatan itu dan atau dengan
sengaja menghilangkan nyawa orang karena pembunuhan atau pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan karena perbuatan itu berakibat ada orang mati

Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudusy, Solo, Selasa (14/9/2021) (Ari Purnomo/detikcom)

Diketahui, Yono sudah lama menyimpan dendam kepada korban. Setelahnya, muncul niat untuk menguasai harta milik korban, yakni sepeda motor.

"Pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 cm dengan diameter 5 cm yang berada di dalam kamar dan disimpan oleh pelaku untuk menghabisi korban," ujar Iqbal.

Pada Kamis (18/5), pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar. Diketahui, plastik yang diambil pelaku ini merupakan plastik yang biasa digunakan di tempat laundry pakaian. Plastik inilah yang digunakan pelaku untuk membungkus mayat korban.

"Pada hari Jumat, tanggal 19 Mei 2023, sekira pukul 01.00 WIB, pelaku menjalankan aksinya membunuh korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan pipa besi yang telah
disiapkan sebanyak 3 kali," tutur Iqbal.

"Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm untuk memudahkan membuang mayat korban," tambahnya.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam 4 kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. Lokasi pelaku membuang potongan tubuh korban, yakni:

- Jembatan Ngasinan Kwarasan Grogol, pelaku membuang plastik yang berisi pakaian korban dari atas jembatan,
- Jembatan Nglebak Kusumodilagan Pasar Kliwon Kota Surakarta, pelaku membuang plastik yang berisi kepala korban dari atas jembatan,
- Sungai Pringgolayan Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, pelaku membuang plastik yang berisi potongan pangkal lutut kanan, pangkal lutut kaki kiri serta potongan tubuh pinggang korban,
- Jembatan Ngruki Cemani Kec. Grogol Kab. Sukoharjo, pelaku membuang plastik yang berisi potongan pangkal bahu kanan sampai tangan kanan, potongan pangkal bahu kiri sampai tangan kiri, potongan pinggang ke atas sampai dengan pangkal leher serta bantal yang terdapat bercak darah korban, dari atas jembatan oleh pelaku.

Polisi tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku. Yono berhasil ditangkap di Kecamatan Kartasura.

"Pada hari Minggu, tanggal 28 Mei 2023, sekira pukul 13.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka di Dk. Widororejo, Desa Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo," kata Iqbal.

Simak juga Video 'Mutilasi Keji di Sleman: Tubuh Dipotong 3 Besar, 62 Bagian Kecil':






(isa/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork