KPK Soroti Relokasi Korban Banjir Bandang 2020 di Lebak Belum Tuntas

Fathul Rizkoh - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 17:25 WIB
Foto: KPK mendatangi Pemkab Lebak di Rangkasbitung. Kedatangan KPK salah satunya membahas relokasi korban bencana banjir bandang tahun 2020 yang belum selesai. (dok Ist)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendatangi Pemerintah Kabupaten Lebak di Rangkasbitung. Kedatangan KPK salah satunya membahas relokasi korban bencana banjir bandang tahun 2020 yang belum selesai.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak Febby Rizky Pratama mengatakan bencana banjir bandang 2020 berdampak di 5 kecamatan. Dari 5 kecamatan terdampak, tinggal 2 kecamatan yang belum direlokasi karena kendala teknis.

"KPK punya atensi khusus terhadap persoalan banjir bandang 2020, di mana ada dua hal besar yang belum selesai dari tahun 2020 yaitu relokasi rumah di Cipanas dan Lebak Gedong," kata Febby kepada detikcom di Rangkasbitung, Kamis (25/5/2023).

Febby menjelaskan kedatangan KPK juga untuk melihat progres percepatan relokasi yang sebelumnya sudah disepakati antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat di Gedung KPK pada 13 Juni 2022 lalu.

"Kecepatan perlu tapi kehati-hatian lebih penting, kenapa? Karena BNPB sudah siap anggaran tapi kemudian perlu hal-hal teknis seperti rekomendasi teknis dari KemenPUPR," tuturnya.

Menurut Febby, rekomendasi teknis dari KemenPUPR juga harus menimbang laporan Badan Geologi terkait kontur tanah di lahan relokasi. Proses panjang itu yang membuat percepatan relokasi belum dimulai.

Selain itu, kata Febby, hasil rekomendasi teknis yang dibuat KemenPUPR mengubah anggaran dari yang semula Rp 4 miliar menjadi Rp 12 miliar.

"Kondisi layak tanah, kemiringan lahan, potensi air di dalamnya, biar tidak terjadi bencana berulang," jelasnya.

Lebih lanjut, Febby menjelaskan, administrasi untuk relokasi korban bencana sudah hampir selesai. Dia mengatakan saat ini Pemkab Lebak bisa segera menindaklanjuti.

"Hari ini semua sudah selesai secara administrasi sehingga KPK minta untuk segera ditindaklanjuti oleh Pemda dan pusat dalam hal ini KemenPUPR dan BNPB," ucapnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.




(jbr/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork