Samad Soroti Independensi KPK soal Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 17:05 WIB
Abraham Samad (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai keputusan itu telah menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu," kata Samad saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).

Samad menilai format jabatan pimpinan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia, telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga.

"Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situlah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain sehingga kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen," ucap Samad.

"Jadi latar belakang filosofi dan sosiologisnya ketika format itu dirumuskan bahwa pimpinan KPK itu empat tahun itu lebih kepada KPK beda dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya karena sifatnya dia independen," tambahnya.

Samad juga mengungkit rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang telah diumumkan pemerintah. Keputusan MK ini nantinya akan membuat bingung.

Menurut Samad, keputusan MK tersebut seharusnya diterapkan di masa pimpinan KPK selepas periode Firli Bahuri dkk berakhir.

"Karena kalau diberlakukan sekarang seolah-olah yang kita baca ini kan mengakomodir kepentingan pimpinan KPK sekarang utamanya Nurul Ghufron, bukan untuk menguatkan lembaga KPK atau agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.

Lebih lanjut, Samad mengatakan meski keputusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK harus tetap dihormati. Dia menilai ciri khas KPK sebagai lembaga independen telah hilang.

"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," ujar Samad.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(ygs/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork