Eks Ketua WP Buka Suara soal MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Eks Ketua WP Buka Suara soal MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 25 Mei 2023 16:16 WIB
Ketua WP KPK Yudi Purnomo
Yudi Purnomo (Isal Mawardi/detikcom)
Jakarta -

Mantan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. Yudi menilai putusan MK ini baik jika diberlakukan untuk pimpinan KPK periode mendatang.

"Terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK, itu seharusnya untuk periode berikutnya. Sebab, pimpinan ini ketika dulu dilantik untuk masa jabatan 4 tahun, sehingga ketika ada gugatan perpanjangan, itu tidak bisa berlaku surut," ujar Yudi kepada wartawan, Kamis (25/5/2023).

Yudi juga menyoroti gugatan Wakil Ketua Nurul Ghufron lainnya yang dikabulkan MK, yakni batas usia pemilihan pimpinan KPK. Menurutnya, putusan batas usia itu juga berlaku untuk pendaftaran pimpinan KPK selanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apalagi MK menerima gugatan Nurul Ghufron mengenai batas umur 50 tahun sehingga bisa mendaftar lagi walau dia belum 50 ketika tahun 2023 ini ada pemilihan pimpinan KPK. Sehingga bisa dibaca, jika perpanjangan itu untuk pimpinan sekarang, ngapain MK mengabulkan memperpanjang masa jabatan jadi 5 tahun, apalagi, ingat, bahwa gugatannya adalah masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun, bukan menambah 1 tahun," katanya.

"Sekali lagi kita berharap bahwa putusan MK tersebut merupakan dukungan terhadap pemberantasan korupsi sepanjang itu adalah untuk periode berikutnya sehingga pemilihan pimpinan KPK nanti untuk 5 tahun bukan 4 tahun. Apalagi saat ini Presiden Jokowi melalui Mensesneg menyampaikan kepada publik akan membentuk Pansel, saya berharap bahwa orang orang baik dan berintegritas mau mendaftar menjadi calon pimpinan KPK," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Respons MAKI

Hal senada disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, dia menghormati putusan MK. Namun, menurutnya, putusan itu berlaku untuk pimpinan KPK periode selanjutnya.

"Prinsipnya, saya tetap menghormati putusan MK. Putusan MK harus dipatuhi dan bagaimana pelaksanaannya mungkin nanti perdebatan, apakah ini berlaku terhadap pengurus sekarang tentang usia 5 tahun, apakah periode sekarang ini 4 tahun atau langsung 5 tahun. Kalau versi saya tetap 4 tahun. Lima tahun itu berlaku untuk periode yang akan datang karena prinsip hukum itu tidak boleh berlaku surut," ucap Boyamin.

"Jadi artinya, ketika periode sekarang itu dipilih 3 tahun yang lalu, itu kan masa periode 4 tahun, ya harus dipatuhi 4 tahun saja, baru pada periode berikutnya adalah 5 tahun," lanjutnya.

Boyamin mengatakan sejatinya tidak setuju dengan gugatan Ghufron perihal batas usia dan masa jabatan pimpinan KPK. Namun dia tetap menghormati putusan MK.

"Di sisi lain, tadinya saya berpendapat itu adalah mestinya tidak dikabulkan karena itu termasuk open legal policy, soal umur, soal masa jabatan juga itu kan soal pemerintahan aja seperti usia pensiun boleh 60, bisa 58, bisa 56, itu terserah undang-undang mengatur, terserah DPR mengatur. Jadi sebenarnya sejak awal saya tidak setuju dengan permohonan Pak Ghufron kalau itu dikabulkan, harusnya ditolak. Tapi, setelah dikabulkan, ya saya tetap menghormati," katanya.

Selanjutnya

Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Diketahui, MK memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun . Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5).

Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.

"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.

Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.

Halaman 2 dari 2
(zap/dhn)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads