Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun. Mantan Ketua KPK Abraham Samad menilai keputusan itu telah menghilangkan independensi KPK sebagai lembaga antirasuah.
"Jadi semakin mempertegas kita kalau KPK sekarang ini sudah menjelma menjadi lembaga yang tidak independen lagi. Tapi sudah menjelma seperti lembaga eksekutif apalagi kalau kita kaitkan dengan UU KPK yang lalu," kata Samad saat dihubungi, Kamis (25/5/2023).
Samad menilai format jabatan pimpinan KPK selama empat tahun memiliki nilai filosofis. Masa jabatan itu, menurut dia, telah dipertimbangkan untuk menjaga independensi KPK sebagai lembaga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena pertimbangannya lembaga KPK tidak boleh disamakan dengan institusi lain misalnya eksekutif atau yudikatif yang menganut format lima tahun karena di situlah ciri khas yang membedakan KPK dan lembaga lain sehingga kalau formatnya empat tahun itu ciri khasnya KPK sebagai lembaga yang independen," ucap Samad.
"Jadi latar belakang filosofi dan sosiologisnya ketika format itu dirumuskan bahwa pimpinan KPK itu empat tahun itu lebih kepada KPK beda dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya karena sifatnya dia independen," tambahnya.
Samad juga mengungkit rencana pembentukan panitia seleksi (pansel) calon pimpinan KPK yang telah diumumkan pemerintah. Keputusan MK ini nantinya akan membuat bingung.
Menurut Samad, keputusan MK tersebut seharusnya diterapkan di masa pimpinan KPK selepas periode Firli Bahuri dkk berakhir.
"Karena kalau diberlakukan sekarang seolah-olah yang kita baca ini kan mengakomodir kepentingan pimpinan KPK sekarang utamanya Nurul Ghufron, bukan untuk menguatkan lembaga KPK atau agenda pemberantasan korupsi," ujarnya.
Lebih lanjut, Samad mengatakan meski keputusan MK soal perubahan masa jabatan pimpinan KPK harus tetap dihormati. Dia menilai ciri khas KPK sebagai lembaga independen telah hilang.
"KPK yang punya ciri khas itu sudah hilang sebagai lembaga independen karena sebenarnya itu harus dipertahankan karena itu yang membedakan dia dengan lembaga lain," ujar Samad.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
MK Ubah Masa Jabatan Pimpinan KPK
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari empat tahun menjadi lima tahun. Hal itu untuk menguatkan kedudukan pimpinan KPK.
"Oleh karena itu, guna menegakkan hukum dan keadilan, sesuai Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen, yaitu selama 5 tahun," kata hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang disiarkan channel YouTube MK, Kamis (25/5/2023).
Sistem perekrutan pimpinan KPK dengan skema 4 tahunan berdasarkan Pasal 34 UU 30/2002 telah menyebabkan dinilainya kinerja pimpinan KPK yang merupakan manifestasi dari kinerja lembaga KPK sebanyak dua kali oleh presiden maupun DPR terhadap KPK tersebut dapat mengancam independensi KPK.
"Karena dengan kewenangan DPR maupun DPR untuk dapat melakukan seleksi atau rekrutmen pimpinan KPK sebanyak 2 kali dalam periode atau masa jabatan kepemimpinannya, berpotensi tidak hanya mempengaruhi independensi pimpinan KPK tetapi juga beban psikologis dan benturan kepentingan pimpinan KPK yang hendak mendaftarkan diri," ucap Arief Hidayat.
Atas pertimbangan itu, MK mengabulkan gugatan yang diajukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron itu.
"Menyatakan Pasal 34 UU KPK yang semula berbunyi 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan' bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tdiak dimaknai 'Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan," ucap Ketua MK Anwar Usman.