Kasus istri korban KDRT di Depok lapor polisi malah jadi tersangka menimbulkan polemik. Kasus tersebut bakal ditarik Polda Metro Jaya.
"Ini menjadi diskusi, kami tadi bilang kalau memang lebih bagus punya pengalaman kasus lebih expert, Dirkrimum siap-siap saja nanti menjadi kepanjangan, akan kita ambil alih," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Irjen Karyoto belum memberikan waktu pasti kapan kasus tersebut akan diambil alih Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini masih (di Polres Depok) nanti siang atau besok bisa dilimpahkan," katanya.
Kasus Sementara Di-hold
Sementara itu, Irjen Karyoto juga memutuskan untuk menunda sementara penanganan kasus tersebut. Kasus tersebut ditunda sembari polisi memberikan waktu kedua pihak untuk merenung.
"Sementara kita hold dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu untuk biar istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik keduanya akan kita pertemukan kembali," jelas Karyoto kepada wartawan di Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).
Sementara itu, Karyoto juga memberikan arahannya kepada penyidik terkait penanganan kasus ini. Kapolda meminta penyidik berimbang jika mendapatkan laporan serupa.
"Kami mengharapkan mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran kami buat penyidik-penyidik lain, kalau menangani perkara harus benar-benar berimbang, kalau ada dua laporan ya dua-duanya kalau memang terpenuhinya unsur, perbuatan pidana itu bisa ya harus berimbang," jelasnya.
Karyoto tidak memastikan sampai kapan kasus tersebut akan ditunda.
"Kita lihat perkembangan keadaan kiri-kanan," tuturnya.
(mea/dhn)