Polda Metro Benarkan Tangkap Mahasiswa Unri di Bandara, Statusnya Tersangka

Polda Metro Benarkan Tangkap Mahasiswa Unri di Bandara, Statusnya Tersangka

Wildan Noviansah - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 18:29 WIB
Gedung Polda Metro Jaya
Gedung Polda Metro Jaya (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya membenarkan telah menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA). Khariq kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Benar, Saudara KA telah ditangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangannya, Kamis (4/9/2025).

Khariq ditangkap pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB oleh penyidik Subdit 2 Ditressiber PMJ di pintu keberangkatan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ade Ary menyampaikan Khariq Anhar ditangkap atas dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoax sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saudara KA ditangkap atas dugaan tindak pidana penyebaran dokumen elektronik berupa konten yang mengandung berita kebencian; dan pengancaman terhadap keselamatan jiwa; penyebaran konten hoax dengan cara mengubah/edit seolah-olah konten otentik/asli; dan provokasi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Khariq Anhar dituduh melakukan tindak pidana perlindungan anak dengan melibatkan anak dalam kerusuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI pada akhir Agustus 2025.

"Serta tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, pelibatan dalam peristiwa yang mengandung kekerasan, dan penyalahgunaan dalam kegiatan politik berupa pelajar dalam kegiatan unras dengan kekerasan tanggal 25 dan 28 Agustus 2025 di depan gedung DPR," imbuhnya.

Khariq dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) jo Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 160 KUHP.

"Tersangka KA telah dilakukan penahanan," pungkasnya.

Simak juga Video: Manipulasi Ajakan Demo, Admin IG Aliansi Mahasiswa Penggugat Ditahan

(mea/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads