Melihat Beda Pasal untuk Mario Dandy Usai Perkara Dinyatakan Lengkap Jaksa

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 17:11 WIB
Mario Dandy Satriyo (Wildan Noviansah/detikcom)
Jakarta -

Ada yang berbeda dalam jeratan pasal untuk tersangka Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) setelah jaksa menyatakan berkas perkara lengkap. Jaksa menerapkan Pasal 353 ayat 2 KUHP sebagai subsider di jeratan pasal untuk Mario Dandy.

Diketahui, pada 28 Februari 2023, Menko Polhukam Mahfud Md meminta polisi menerapkan pasal yang lebih berat untuk tersangka Mario Dandy. Mahfud mengusulkan penerapan dua pasal tentang penganiayaan berat.

"Dalam kasus ini, kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan. Saya mungkin agak setuju kalau diterapkan Pasal 351, karena memang itu mungkin, tetapi saya akan jauh lebih setuju dan mendukung untuk mencoba menerapkan pasal yang lebih tegas, untuk membuat anak-anak muda, untuk membuat orang tua mendidik anak-anaknya dengan baik, diterapkan Pasal 354 (KUHP) dan 355 (KUHP)," kata Mahfud setelah menjenguk David di RS Mayapada, Selasa (28/2).

Saat itu polisi masih menerapkan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang Penganiayaan Berat.

Pasal yang menjerat Mario ini sangat berbeda dengan pasal yang diusulkan Mahfud. Dari pasal yang menjerat Mario saat itu, dia terancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Namun, jika Mario dijerat dengan pasal yang diusulkan Mahfud, Mario bisa terancam pidana penjara 10 atau 15 tahun. Dua pasal yang diusulkan Mahfud, yakni Pasal 354 dan 355 KUHP, terdapat kalimat 'penganiayaan berat yang direncanakan'.

Berikut ini bunyi Pasal 354 KUHP dan 355 KUHP

1. Bunyi Pasal 354 KUHP

(1) Barangsiapa dengan sengaja melukai berat orang lain, dihukum karena menganiaya berat, dengan hukuman penjara selama-lamanya delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun

2. Bunyi Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Kemudian, dalam perjalanan kasus ini, polisi mendapati fakta baru. Fakta ini didapat polisi setelah memeriksa sejumlah alat bukti.

"Kami libatkan digital forensic, kami menemukan fakta-fakta baru, bukti chat WA, video yang ada di HP. Kemudian kami sampaikan, kami juga temukan CCTV sekitar TKP," kata Hengki dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (2/3).

Dia menjelaskan, tersangka Mario Dandy konstruksi pasalnya adalah 355 ayat 1 KUHP. Kemudian subsidernya adalah Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider 353 ayat 2 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dandy terancam maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, dalam jumpa pers hari ini, Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol mengatakan berkas perkara Mario Dandy dinyatakan lengkap. Mario Dandy dijerat pasal penganiayaan berat. Mario Dandy juga dijerat dengan pasal perlindungan anak karena David yang menjadi korban masih berusia 17 tahun.

Di tengah penyidikan sebelumnya, digunakan subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP. Tapi, setelah berkas penyidikan ini dinyatakan lengkap, jaksa menerapkan subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP.

"Pasal yang disangkakan untuk Tersangka Mario Dandy Satriyo, kesatu, primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 76 c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang 35 Tahun 2014," ucapnya.

Berikut ini bunyi Pasal 355 KUHP:

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, si tersalah dihukum penjara selama-lamanya lima belas tahun.

Subsider Pasal 353 KUHP berbunyi:

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dulu diancam dengan pidana penjara empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Lihat Video: Jaksa Bantah Berkas Mario Dandy Lengkap Karena Adanya Desakan




(whn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork