Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas Mario Dandy Satriyo (20) di kasus penganiayaan Cristalino David Ozora (17) telah lengkap atau P21. Jaksa pun akan segera menyusun surat dakwaan dalam waktu dekat.
"Tentunya setelah proses tahap dua nanti kita menyiapkan kembali administrasi untuk pelimpahan kepada pengadilan, P-31, kemudian surat dakwaan dan lain sebagainya dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Aspidum Kejati DKI Danang Suryo Wibowo di Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).
Berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap per hari ini. Sebelumnya, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik kepolisian karena kurang lengkap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun soal apa yang menjadi kekurangan dalam berkas perkara tersebut, Danang tidak dapat menyampaikan secara mendetail. Namun dia menegaskan bahwa tidak ada bolak-balik dalam berkas perkara.
"Kemudian, untuk isi P19 saya kira sesuai dengan ketentuan UU tidak bisa kami sebutkan secara mendetail," kata dia.
"Tapi saya tegaskan sekali lagi, tidak ada bolak-balik berkas perkara hanya satu kali sesuai KUHAP kita sudah bisa memenuhinya dan kemudian menerbitkan P21," tambahnya.
Sebelumnya, Jaksa menyatakan berkas penyidikan kasus penganiayaan Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas sudah P21. Artinya, berkas penyidikan sudah lengkap.
"Pada hari ini Rabu, tanggal 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," ujar Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejati DKI, Rabu (24/5).
Lihat Video: Ayah David Ozora-Rafael Alun Jadi Saksi dalam Perkara Mario Dandy
(mea/dhn)