Pengacara Apresiasi Polda Metro Tangani Kasus David On the Track

Pengacara Apresiasi Polda Metro Tangani Kasus David On the Track

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 11:08 WIB
Pengacara David, Mellisa Anggraeni
Pengacara David, Mellisa Anggraeni (Mulia Budi/detikcom)
Jakarta -

Sudah tiga bulan lebih kasus Mario Dandy Satriyo (20) menganiaya Cristalino David Ozora (17) belum kunjung disidangkan. Meski begitu, pihak David mengapresiasi kinerja penyidik Polda Metro Jaya yang sudah menangani kasus tersebut on the track.

Pengacara David, Mellisa Anggraeni, menjelaskan rangkaian penyidikan kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo mulai tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Metro Jaya. Hingga akhirnya, Polda Metro mengambil alih penyidikan kasus dan menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka penganiayaan berat.

"Pada konferensi pers pada 22 Februari, ternyata seolah-olah ini bermula dari perkelahian. Kemudian sampai akhirnya muncul video (penganiayaan) itu. Secara teknis memang di Polsek tidak ada Renakta, dipindah ke Polres, lalu ditarik ke Polda," kata Mellisa saat dihubungi, Rabu (24/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu merupakan progres yang cukup signifikan, pasal itu akhirnya diubah saat penetapan tersangka, jadi Pasal 355 untuk pelaku dewasa. Itu kita melihatnya sudah ditarik on the track oleh Polda, kita apresiasi," imbuhnya.

Polda Metro Jaya, lanjut Mellisa, bergerak cepat mengusut kasus penganiayaan David. Salah satunya dengan penetapan tersangka terhadap Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG, yang ditetapkan sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

ADVERTISEMENT

"Pada saat itu Polda juga menunjukkan progres dalam waktu singkat ditetapkan tersangka terhadap pelaku anak, juga terhadap pelaku Shane Lukas, dan ada penambahan pasal dari penganiayaan biasa menjadi penganiayaan berat terencana di 354 ayat 1 terhadap Mario Dandy," ujarnya.

Tak hanya itu, Polda Metro pun memfasilitasi pihak David untuk berkonsultasi dengan berbagai pihak termasuk pengamat anak dalam kasus tersebut.

"Kita komunikasi sudah sangat kooperatif dengan Polda. Mereka juga memfasilitasi kita ketemu dengan berbagai pengamat anak. Kita rapat besar waktu itu tentang kondisi anak yang masih koma, belum sadar, dan semua mendorong untuk dilakukan restitusi," jelasnya.

Mellisa berharap, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas bisa segera dilimpahkan ke jaksa untuk diadili. Pihaknya pun meminta kejaksaan bisa bersikap adil dan menghukum Mario Dandy cs sesuai dengan perbuatannya.

"Berkas itu sudah di kejaksaan dari tanggal 10 Mei, artinya keluarga berharap segera dilimpahkan ke tahap selanjutnya dan para pelaku dibawa ke persidangan, sehingga jangan sampai membuat publik berasumsi liar ada apa. Kita berharap pelaku diadili seadil-adilnya, diminta pertanggungjawaban di persidangan," imbuhnya.

Simak Video 'Jaksa Bantah Berkas Mario Dandy Lengkap Karena Adanya Desakan':

[Gambas:Video 20detik]



Baca selengkapnya di halaman selanjutnya....

Bukti-bukti Niat Jahat Mario Dandy

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan Mario Dandy memiliki niat jahat dalam melakukan penganiayaan terhadap David. Ini dibuktikan dengan ucapan 'free kick' hingga 'nggak takut anak orang mati' yang dilanjutkan dengan perbuatannya.

"Pada saat terjadi penganiayaan yang sangat sadis itu, ada tiga kali tendangan ke arah kepala, kemudian ada dua kali menginjak tengkuk dan satu kali pukulan ke arah kepala ini ke arah yang sangat vital, ini kepala," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

"Di sana ada kata-kata 'free kick', baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti ataupun tendangan bebas," imbuhnya.

Selain itu, lanjut Hengki, Mario mengucapkan kata-kata tak takut membuat anak orang mati. Hal ini menunjukkan Mario Dandy sudah punya niat jahat.

"Ada kata-kata 'gua nggak takut anak orang mati'. Bagi penyidik di sini dan kami konsultasi dengan ahli, ini mens rea niat jahat dan actus reus. Korban sudah tidak berdaya dua kali ditendang masih diadakan penganiayaan lebih lanjut," tambahnya.

Saat ini berkas kasus Mario Dandy dan Shane Lukas telah dilimpahkan ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat bolak-balik ke polisi. Pihak kejaksaan tengah meneliti berkas perkara tersebut.

Halaman 2 dari 2
(wnv/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads