Suami Saya Ngeghosting, Ke Mana Ajukan Gugatan Cerai?

Suami Saya Ngeghosting, Ke Mana Ajukan Gugatan Cerai?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 08:10 WIB
ilustrasi cerai
Foto: iStock
Jakarta -

Perceraian menjadi jalan terakhir apabila keretakan rumah tangga tidak bisa diselamatkan. Namun mengajukan gugatan ke mana bila si suami pergi entah ke mana tanpa jejak?

Berikut pertanyaan lengkapnya:

Saya seorang istri yang hendak mengajukan cerai gugat kepada suami yang ber-KTP Surabaya. Tetapi menurut keluarga yang bertempat tinggal di alamat KTP suami tersebut, suami pergi ke luar pulau tidak tahu ke mana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri (penggugat) dan suami (tergugat) masih ber-KTP Surabaya meskipun sejak tahun 2016 berdomisili di Sidoarjo karena kami membeli rumah di Sidoarjo. Suami meninggalkan saya sejak tahun 2017 sampai sekarang tidak pernah kembali.

Di Pengadilan Negeri mana saya seharusnya mengajukan gugat cerai ?
Berapa lama proses cerai gugat bila suami tidak diketahui keberadaannya?
Prosedur apa saja yang harus saya lakukan untuk mengajukan gugatan cerai tersebut?

ADVERTISEMENT

Minarni

Pembaca detik's Advocate juga bisa menanyakan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com. Pembaca juga bisa melakukan konsultasi online ke BPHN di https://lsc.bphn.go.id/konsultasi.

Nah untuk menjawab pertanyaan di atas, kami meminta jawaban dari Penyuluh Hukum Ahli Muda Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Masan Nurpian, S.H., M.H. Berikut jawabannya:

Berdasarkan kronologis dari permasalahan yang saudari sampaikan pada intinya, dalam hal ini gugatan perceraian dapat dilakukan di pengadilan negeri sesuai domisili tempat tergugat. Akan tetapi apabila kediaman tergugat tidak diketahui maka penggugat dapat mengajukan gugatan di kediaman penggugat.

Pada umumnya jangka waktu yang digunakan dalam proses perceraian yaitu selama 3 bulan sampai 6 bulan maksimal, akan tetapi secara pastinya tidak ada jangka waktu dalam proses gugatan cerai, proses itu akan selesai jika majelis hakim sudah melakukan penetapan.

Prosedur dalam melakukan gugatan cerai:

1. Menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan dalam proses perceraian,
2. mendaftarkan gugatan,
3. membuat gugatan,
4. menyiapkan pembayaran biaya sidang,
5. menunggu para pihak untuk mediasi,
6. Pemeriksaan gugatan oleh Hakim,
7. Perceraian diputus oleh Hakim,
8. Putusan perceraian didaftarkan kepada Pegawai Pencatat.

Demikian nasihat hukum yang dapat kami berikan semoga dapat memberdayakan saudara terhadap masalah hukum yang dialami.

Terimakasih.

Masan Nurpian, S.H., M.H.
Penyuluh Hukum Ahli Muda pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham.


Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum internasional, hukum waris, hukum pajak, perlindungan konsumen dan lain-lain.

detik's advocate

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads