Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi mengaku heran penetapan tersangka kasus dugaan korupsi terhadap Menkominfo Johnny G Plate memunculkan isu intervensi politik. Teddy bertanya-tanya motif di balik isu tersebut.
"Ketika Johnny G Plate ditahan karena dugaan korupsi proyek BTS, yang merugikan negara Rp 8 triliun. Tidak lama kemudian muncul pernyataan tentang penjegalan dan intervensi. Kenapa terus diarahkan ke sana? Apa yang ingin dituju?" kata Teddy dalam keterangan pers tertulisnya, Kamis (18/5/2023).
Teddy mengatakan Johnny ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti kuat keterlibatan dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS, yang nilai kerugiannya mencapai Rp 8 triliun. Teddy menilai isu intervensi dan penjegalan politik melalui penetapan tersangka terhadap Johnny adalah hal yang konyol.
"Apakah kalian ingin mengatakan bahwa Johnny Plate tidak bersalah? Johnny hanya jadi korban atas permainan politik? Apakah ingin membuat narasi bahwa Johnny dizalimi penguasa? Atau ini bagian dari pembelaan kalian agar tidak ditelusuri lebih lanjut ke mana dana Rp 8 triliun itu mengalir?" ujarnya.
"Johnny dijadikan tersangka karena ada bukti kuat keterlibatannya. Kalian terima saja fakta itu. Minta maaf jika perlu, bukan malah melemparkan narasi penjegalan dan intervensi apalagi sampai dihubungkan dengan pemilu. Jelas ini hal konyol dan kotor," imbuhnya.
Teddy mengatakan sebaiknya saat ini pihak-pihak tidak memperkeruh suasana. Teddy menyebut saat ini bukan waktunya menyalahkan.
"Kalau mau membersihkan diri dari lumpur yang kotor, tentu harus menggunakan air bersih, bukan malah dengan air comberan. Kalau kalian mau tetap dicintai, akui kesalahan dan berbenah, bukan malah menyalahkan orang lain atas kesalahan yang diperbuat. Itu pengecut namanya," kata Teddy.
Kejagung sebelumnya menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS. Kejagung menjamin sudah menemukan cukup bukti untuk menetapkan Johnny sebagai tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5).
Johnny Plate telah ditahan oleh Kejagung. Dia langsung dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Simak Video 'Anies-Paloh Kompak soal Intervensi Politik Kasus Johnny: Semoga Tak Benar':
Baca halaman selanjutnya soal Surya Paloh positive thinking tidak ada intervensi kasus Johnny>>
(whn/gbr)