Mustain (28) ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh istrinya, MD (24), di Pati, Jawa Tengah. Begini sosok Mustain ketika ditampilkan polisi.
Dilansir detikJateng, Selasa (16/5/2023), Mustain tampak mengenakan pakaian tahanan dengan kedua tangan diborgol. Mustain juga dikawal petugas kepolisian.
Pria itu tampak tertunduk saat masuk ke aula Polresta Pati. Tersangka juga terlihat telah dicukur gundul.
"Sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, di mana ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun, atau denda paling banyak Rp 45 juta," kata Kapolresta Pati Kombes Andhika Bayu Adhittama.
Polisi mengatakan tersangka awalnya tidak mengakui telah menganiaya istrinya hingga tewas. Tersangka berbohong kepada keluarga, jika istrinya terjatuh dari sepeda motor.
Namun warga curiga saat jenazah korban dimandikan. Sebab, tidak ada bekas luka kecelakaan tapi ada luka lebam di wajahnya.
"Kemudian, setelah jenazah dibawa ke rumah dimandikan dan keluarga melihat bahwa korban ini ada tanda-tanda lebam di muka," jelasnya.
Karena curiga, keluarga korban lalu melapor kepada polisi. Polisi mengamankan tersangka. Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui menganiaya istrinya sendiri hingga tewas.
Simak lengkapnya di sini.
(zap/idh)