5 Fakta Kakak Angkat Bejat Perkosa Ibu Muda di Samping Anak

5 Fakta Kakak Angkat Bejat Perkosa Ibu Muda di Samping Anak

Tim detikcom - detikNews
Senin, 15 Mei 2023 22:09 WIB
Ilustrasi pemerkosaan
Foto: Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang ibu muda asal Aceh menjadi korban pemerkosaan oleh kakak angkatnya sendiri yang berinisial ZF (32) di Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Perbuatan biadab ZF dilakukan di kamar kos yang disewa korban dan suaminya selama merantau di Ibu Kota.

Kuasa hukum korban, Arifin, mengatakan korban dan suaminya, serta anak mereka yang berumur 8 bulan berangkat dari Aceh ke Jakarta untuk mencari pekerjaan. Hubungan ZF dengan korban dan suaminya akrab sejak 8 tahun silam.

Kedekatan dan kepercayaan korban dan suaminya dimanfaatkan ZF untuk melancarkan niat jahatnya. ZF kini harus berhadapan dengan hukum untuk mempertanggungjawabkan tindak pemerkosaan yang dilakukannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 5 fakta kasus kakak angkat memerkosa ibu muda, seperti dirangkum detikcom pada Senin (15/5/2023):


1. Korban Diperkosa 2 Kali

ADVERTISEMENT

Arifin menjelaskan pemerkosaan itu berlangsung sebanyak dua kali, yakni 20 Februari 2023 dan 3 Maret 2023. Pemerkosaan pertama dialami saat pelaku ZF bersilaturahmi ke tempat kos korban yang berlokasi di kawasan Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.

Saat itu pelaku menyuruh suami korban pergi keluar membeli pengharum ruangan. Saat itulah, korban diperkosa. Korban yang dirundung rasa takut pun hanya bisa pasrah.

Peristiwa kedua terjadi saat kondisi kos D yang mati listrik. Lantaran anaknya kegerahan, akhirnya dia meminta tolong pelaku dan pelaku pun memberikan uang Rp 300 ribu.

Pelaku lanjut menyuruh D mencari tempat kos sementara untuk tempat beristirahat. Sayangnya, hal tersebut hanya akal-akalan pelaku agar bisa berbuat hal bejat kepada korban.

Arifin menyebut tindakan bejat ZF dilakukan di samping anak korban. Arifin menuturkan anak korban pun menangis sehingga korban terpaksa diam karena khawatir ZF akan mencelakakan anaknya.

"Dan di bawah langsung ancaman dia langsung melotot, bayinya sudah nangis-nangis. Berontak tidak kuat juga, itu dia takut juga tiba-tiba dia memukuli anaknya takut juga. Proses itu tidak lama, itu trauma pertama jadi istrinya nggak berani ngomong," kata Arifin saat dihubungi, Jumat (12/5).

Karena takut, korban tidak mengadukan kasus tersebut kepada suaminya. Rupanya hal tersebut menjadi celah untuk pelaku melakukan pemerkosaan kembali pada Maret 2023.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

2. Korban Trauma dan Mengadu ke Suami

Karena trauma, korban lantas mengadukan perbuatan pelaku kepada suaminya. Suami korban, sebut Arifin, marah dan mengklarifikasi hal tersebut kepada pelaku. Arifin mengatakan kepada suami korban, ZF mengakui perbuatannya.

Karena tak terima, suami korban melaporkan pelaku ke Polsek Pademangan. Laporan sudah teregister dengan nomor LP/B/224/III/2023/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya.

"(Suami korban berkata), 'Masa abang saya seperti itu'. Keluar dia, 'Abang ngapain istri saya?'. (Korban menjawab), 'Nggak cuman peluk-peluk saja'. (Pelaku mengaku) tidak sampai bersetubuhlah. Nah diceritainlah sama istrinya, dia (pelaku) nggak bisa ngomong apa-apa. Akhirnya dia ngasih kepalanya, (pelaku bilang), 'Saya salah memang. Kalau mau bunuh, bunuhlah aku, pukul sajalah aku'," jelas Arifin menirukan percakapan suami korban dengan ZF.

Simak juga Video 'Dosen Cabul di Buleleng Berniat Perkosa Mahasiswinya':

[Gambas:Video 20detik]




3. ZF Ditangkap

ZF lalu ditangkap di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel) oleh tim Sat Reskrim Polres Jakut. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, saat dimintai konfirmasi pada Sabtu (13/5), menyebut ZF ditangkap di sebuah rumah.

Penangkapan ZF dilakukan polisi pada Jumat (13/5). Dia mengatakan pihaknya sedang melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dia bersembunyi di tempat di sebuah tempat tinggal rumah di Pasar Minggu. Kita masih dalami itu rumah siapa, apakah saudaranya, kita masih dalami," ujar Iverson.

Dia mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan, di antaranya dua ponsel dan baju.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

4. ZF Jadi Tersangka dan Ditahan

Polisi menetapkan pria inisial ZF sebagai tersangka. Status ZF sudah menjadi tersangka sebelum ditangkap.

"Sudah, sebelum penangkapan, statusnya sudah tersangka," kata Iverson.

Selain menetapkan sebagai tersangka, polisi juga menahan ZF. "Dengan bukti yang cukup hari ini, terhitung hari ini kita kenakan penahanan," sambung Iverson.

5. Motif dan Pasal Pidana yang Menjerat ZF

Polisi mengungkap motif ZF memperkosa korban. Kepada polisi, ZF mengaku dirinya tak dapat membendung birahinya terhadap sang adik angkat.

"(Motif pelaku karena) gairah sex, nafsu," tutur Iverson.

ZF dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan/ Pasal 285 KUHP tentang Perkosaan. Atas perbuatannya, ZF terancam pidana 12 tahun penjara.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads