Kejanggalan Kapolda Kaltara Copot Kabid Propam Disorot Anggota Dewan

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 18 Apr 2023 10:28 WIB
Foto: Kombes Teguh Triawantoro dicopot dari Kabid Propam Polda Kaltara. Dokumen Istimewa
Jakarta -

Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dianggap janggal. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bahkan mencurigai ada sesuatu di balik langkah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam.

Dirangkum detikcom, Selasa (18/4/2023), pencopotan Kombes Teguh ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat. Polda Kaltara mengklaim pencopotan sudah sesuai aturan.

"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023," kata Kombes Budi Rachmat seperti dilansir Antara News, Senin (17/4).

Polda Kaltara menyebut pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.

"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Budi.

Polda Kaltara menyebut pencopotan Kombes Teguh terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.

"Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," imbuh Budi.

Disorot Komisi III DPR

Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara ini dinilai janggal oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Pria yang biasa dipanggil Bambang Pacul ini menduga Irjen Daniel melakukan abuse of power.

"Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul kepada detikcom, Senin (17/4).

Pacul menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.

"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.

Dia lantas meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR.

Lihat juga Video: Langkah Polri Cegah Perpecahan-Polarisasi saat Pemilu 2024






(zap/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork