Pencopotan Kombes Teguh Triwantoro dari jabatan Kabid Propam Polda Kalimantan Utara (Kaltara) dianggap janggal. Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto bahkan mencurigai ada sesuatu di balik langkah Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya mencopot Kabid Propam.
Dirangkum detikcom, Selasa (18/4/2023), pencopotan Kombes Teguh ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat. Polda Kaltara mengklaim pencopotan sudah sesuai aturan.
"Pemberhentian sementara tersebut sudah sesuai mekanisme, yaitu atas rekomendasi sidang Dewan Pertimbangan Karir. Sehingga kemudian diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor : 522/IV/KEP./2023," kata Kombes Budi Rachmat seperti dilansir Antara News, Senin (17/4).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polda Kaltara menyebut pemberhentian sementara ini disebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kaltara.
"Pemberhentian sementara KBP Teguh Triwantoro dari Kabid Propam Polda Kaltara sudah dikoordinasikan dan dilaporkan ke Mabes Polri," ujar Budi.
Polda Kaltara menyebut pencopotan Kombes Teguh terkait kasus pencurian BBM ilegal yang sudah ditangani, berdasarkan hasil audit penyidikan ternyata masih ada barang bukti BBM yang hilang belum dapat dipertanggungjawabkan oleh penyidik saat gelar perkara di ruangan Kapolda Irjen Pol Daniel Adityajaya.
"Inilah yang akan kami dalami melalui Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Itwasda Polda Kaltara, agar tidak mengganggu proses tersebut, maka Kombes Pol Teguh Triwantoro sementara kami non aktifkan dari jabatan Kabid Propam Polda Kaltara," imbuh Budi.
Disorot Komisi III DPR
Pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara ini dinilai janggal oleh Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto. Pria yang biasa dipanggil Bambang Pacul ini menduga Irjen Daniel melakukan abuse of power.
"Itu kan Kabid Propam dibebastugaskan oleh Kapolda Kaltara, Kabid Propam itu yang SK-nya dari Kapolri, melalui Wanjak, kemudian dibebastugaskan nggak boleh itu. Jadi ini ada dugaan Pak Kapolda Kaltara itu melakukan abuse of power," kata Bambang Pacul kepada detikcom, Senin (17/4).
Pacul menduga ada persoalan di balik pembebastugasan Kombes Teguh Triwantoro. Dia menyebutkan Kombes Teguh, yang diangkat oleh Polri pusat, tidak bisa diberhentikan oleh Kapolda Kaltara.
"Pasti ada apa-apa, kalau ada keputusan Kapolda membebastugaskan Kabid Propam yang pangkatnya kombes yang penempatannya oleh pusat, itu pasti ada apa-apa, ini adalah tindakan abuse of power, pasti ada apa-apa," ucapnya.
Dia lantas meminta Kadiv Propam Irjen Syahardiantono mengusut persoalan ini. Dia juga membuka peluang untuk membawa persoalan ini ke Komisi III DPR.
Lihat juga Video: Langkah Polri Cegah Perpecahan-Polarisasi saat Pemilu 2024
IPW Minta Polri Cek Lagi Pencopotan Teguh
Senada dengan Ketua Komisi III DPR, Indonesia Police Watch (IPW) menilai ada kejanggalan dari pencopotan ini. IPW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengirim Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri dan Divisi Propam (Div Propam) Polri untuk mendalami alasan di balik pencopotan Kombes Teguh Triwantoro.
"Kapolri harus menurunkan tim Itwasum Polri dan Divpropam Polri untuk memeriksa proses dan alasan pencopotan Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro. Pasalnya, pencopotan tersebut terkait pembongkaran penyalahgunaan wewenang di internal Polda Kaltara," kata Ketua Indonesia Police Watch Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan tertulis, Senin (17/4).
IPW menyayangkan pencopotan Teguh. Sebab, menurut informasi IPW, Teguh sedang menyelidiki dugaan suap yang dilakukan salah satu anggota Polri di Tarakan.
"Informasi yang diterima Indonesia Police Watch (IPW), Kabid Propam Polda Kaltara Kombes Teguh Triwantoro sedang melakukan penanganan kasus internal terhadap Kasatreskrim Polres Tarakan Iptu MK. Saat dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi dan barang bukti pada tanggal 30 Maret 2023, terbukti Iptu MK telah menerima sejumlah uang atas kasus yang ditanganinya," lanjut Sugeng.
Sugeng mengatakan hasil penyelidikan dan barang bukti kasus diteruskan untuk dinaikkan prosesnya ke sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Namun, sambung Sugeng, Teguh Triwantoro dicopot dari jabatannya di tengah proses tersebut.
Dia juga meminta Irjen Daniel diperiksa soal latar belakang pencopotan Teguh Triwantoro. Dia menekankan, Jenderal Sigit juga harus menjamin penanganan internal terhadap Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu MK dituntaskan dilakukan Propam Polda Kaltara.
Penjelasan Polri
Sementara itu, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Sandi Nugroho juga sudah buka suara perihak pencopotan Kombes Teguh. Menurut Sandi, pencopotan sementara pejabat utama polda diperbolehkan bila masalahnya berat.
"Bila ada permasalahan berat, Kapolda boleh memberhentikan sementara sambil menunggu gantinya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Irjen Sandi Nugroho kepada detikcom, Senin (17/4).
Sandi lalu menekankan Polri berkomitmen berbenah. Selain itu, Polri berkomitmen meningkatkan pelayanan, perlindungan dan pengayoman terhadap masyarakat.
"Polri sungguh-sungguh berbenah dan berkomitmen sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat," ucap Sandi.